Hukum shalat berjamaah adalah sunah muakkad dalam shalat lima waktu. Sedangkan shalat jamaah dihukumi wajib ketika shalat Jum’at.
Selain shalat lima waktu, berjamaah juga dianjurkan dalam beberapa shalat sunah. Walaupun tidak wajib, shalat berjamaah memiliki keistimewaan tersendiri bagi pelakunya, yaitu pahala shalat dengan berjamaah lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendirian.
Rasulullah SAW bersabda:
صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
Sholat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat (HR. Muttafaq Alaih)
Oleh karena itu, sangat disangkan apabila di antara kita shalat sendirian, bahkan kita dianjurkan mengakhirkan shalat jika sekiranya dapat berjamaah dari pada shalat di awal waktu tapi sendirian.
Lalu, bagaimana apabila kita terlambat datang ke masjid, sedang di masjid sudah selesai shalat jamaahnya, bolehkah kita ikut gabung dengan makmum yang masih melakukan shalat?
Jawabannya kita perinci terlebih dahulu. Pertama, Jika shalat berjamaah di masjid atau mushalla sedang berlangsung, maka kita langsung ikut gabung di dalamnya tanpa harus memberitahu sang imam. Kedua, apabila hanya tinggal satu orang yang sedang shalat sendirian, maka kita harus memberitahu bahwa kita ingin bermakmum.
Lalu, cara untuk memberitahu bagaimana? Jawabannya, terserah kita. Yang penting tidak mengganggu kekhusyukan shalat calon imam (shalat). Misalkan dengan menyaringkan lafal niat untuk bermakmum, menghamparkan sejadah di sampingnya, atau dengan menepuk pundak calon imam sebagaimana lumrah dipraktekkan di pesantren. Habib Zain bin Smith berkata,
ولذلك ينبغي لمن اراد الاقتداء بالمنفرد ان يشير اليه بنحو ضرب كتفه لينوي ذلك المنفرد الامامة فيحوز فضيلة الجماعة
“Oleh karena itu, pantas sekali bagi siapa saja yang ingin bermakmum pada orang yang shalat sendirian untuk memberi isyarat padanya. Misalkan dengan menepuk bahu, (calon imam) agar ia berniat menjadi imam sehingga mendapatkan fadhilah shalat berjamaah.” (Asysyamsu almuniroh juz 1 : 357)
Jadi, menepuk bahu untuk memberitahu bahwa kita ingin bermakmum hukumnya sunah dan ini adalah hanya salah satu contoh. Hal iini bertujuan baik, yakni menolong orang shalat sendirian sehingga ia berniat menjadi imam. Dengan begitu ia akan mendapatkan fadilah shalat berjamaah. Karena niat bagi imam tidak wajib, hanya saja ia akan kehilangan pahala berjemaah ketika tidak berniat menjadi imam.
Yang ketiga, menunggu orang lain yang memiliki nasib sama seperti kita, sehingga kita bisa berjamaah dengan penuh mulai rakaat awal hingga akhir.
Allah Ta’ala A’lam.