Hukum Menepuk Pundak Sebelum Shalat Jamaah

Hukum Menepuk Pundak Sebelum Shalat Jamaah

Hukum Menepuk Pundak Sebelum Shalat Jamaah

Menepuk pundak merupakan sesuatu lumrah dan sering kita lihat dalam situasi shalat, khususnya shalat berjamaah. Biasanya hal ini dilakukan ketika ada seseorang yang shalat sendirian (munfarid) kemudian datang orang lain di belakangnya untuk melakukan shalat fardhu yang sama.

Kemudian orang yang datang belakangan tersebut menepuk pundak orang yang pertama agar ia niat menjadi imam, sehingga terlaksanalah shalat berjamaah antara keduanya, walaupun sebelumnya orang yang pertama melakukan shalat sendirian.

Tepuk pundak yang dilakukan oleh orang yang kedua kepada orang yang pertama adalah dalam rangka mengingatkan orang yang pertama bahwa orang tersebut didaulat menjadi imam, walaupun di tengah-tengah shalat

Hal ini diperbolehkan jika tidak mengganggu dan membuat kaget si orang yang pertama. Sebagaimana dijelaskan oleh penulis Fathul Muin, bahwa diperbolehkan bagi seseorang untuk niat imam di pertengahan shalatnya agar memenuhi keutamaan (fadhilah) jamaah.

(وَنِيَّةُ إِمَامَةٍ) أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمُعَةٍ) لِيَنَالَ فَضْلَ جَمَاعَةِ. وَإِنْ نَوَاهُ فِيْ الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِدٍ, أَمَّا فِيْ الجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَحَرُّمِ.

“Niat menjadi imam atau berjama’ah bagi imam adalah sunah, di luar shalat jum’ah, karena untuk mendapatkan keutamaan berjama’ah. Seandainya ia niat berjama’ah di tengah mengerjakan shalat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam shalat jum’ah wajib baginya niat berjama’ah saat takbiratul ihram”.  

Hal tersebut menunjukkan bahwa diperbolehkan niat menjadi imam di pertengahan shalat. Nah, menepuk pundak adalah bagian dari mengingatkan seseorang tersebut agar niat menjadi imam, tentunya agar shalatnya terhitung sebagai shalat jamaah.

Namun, disarankan agar tepukan bahu tersebut tidak terlalu keras sehingga mengganggu kekhusyuan orang yang sedang shalat.

Wallahu A’lam.