Qadha’ adalah mekanisme syariah untuk melaksanakan suatu ibadah yang kaerana satu dan lain hal tidak dilaksanakan tepat pada waktunya. Setiap ibadah wajib, wajib pula qadhanya, termasuk di dalamnya puasa Ramadhan, meskipun sebab tidak terlaksananya ibadah itu pada waktunya sama sekali di luar kehendak dan kendali orangnya seperti karena haid, sakit, dan lain sebagainya.
Kewajiban Qadha’ berlaku bagi mereka yang masih memiliki kemampuan dan kesempatan untuk melaksanakannya. Dalam konteks puasa Ramadhan, bulan syawal hingga Sya’ban.
tapi keleluasaan waktu ini hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan puasadengan alasan yang dibenarkan syariah. Atas mereka yang begitu saja meninggalkan puasa (karena malas, tidak mampu menahan godaan, dan lain sebagainya) berlaku kewajiban untuk menunaikan qadha’ sesegera mungkin (mubadarah) dan berturut-turut hingga tunai segala “utang” kewajibannya. (Qurdy Syarh Minhaj Al-Qawim).
Bagaimana kalau kesempatan yang panjang itu hilang juga, yang bersangkutan belum juga menunaikan qadha’ sampai datangnya Ramadhan lain?
Para ulama sepakat bahwa orang macam ini benar-benar keterlaluan (dan dihukumi berdosa) karena berlaku teledor (tasahul) terhadapa waktu kesempatan panjang yang disediakan. Atas keteledoran itu ditambahkan sanksi baru yaitu membayar fidyah (denda) berupa penyerahan makanan pokok sebanyak 1 mud satuan tradisional Arab, kira-kira sama dengan 6 ons dalam satuan metrik). Adapun kewajiban untuk mengganti puasanya dengan puasa juga masih berlaku seperti semula.
Membayar fidyah saja (tanpa qadha’) tidak cukup untuk pelanggaran suatu kewajiban. Seperti diterangkan dalam kitab Al-fiqh Al-Manhajy, mampu menjalaninya melainkan hanya untuk orang-orang sangat tua yang karena keterbatasan fisiknya, tidak lagi punya kemampuan untuk menjalankan puasa.
Dalam contoh lain, fidyah puasa juga berlaku pada mereka yang menderita sakit sedemikian rupa sehingga tidak mungkin lagi diharapkan kesembuhannya. Bagi kedua jenis orang ini, sepanjang apa pun kesempatan dibentangkan, tidak mungkin lagi mereka untuk menunaikan qadha’, dan dicukupkan bagi merekauntuk menunaikan fidyah.
Adapun waktu pelaksanaannya, tentu saaja harus menunggu sampai Ramadhan ini selesai, karena bulan ini khusus diperuntukan bagi pelaksanaan puasa tahun ini saja.
Sumber: K.H. M.A. Sahal MAchfudz, Dialog Problematika Umat, hal. 143-144, Khalista, Surabaya, 2013.