Hutang Puasa Bagi Diri Sendiri

Hutang Puasa Bagi Diri Sendiri

Membayar atau mengqadha puasa wajib itu hukumnya wajib.

Hutang Puasa Bagi Diri Sendiri
niat puasa

Membayar atau mengqadha puasa wajib itu hukumnya wajib, Allah Swt. berfirman:

“Jadi jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan -lalu berbuka- maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).

Kalau melihat redaksi firman tersebut, kita tahu bahwa yang penting utang itu wajib dibayar. Dan membayar puasa itu bisa “pada hari-hari yang lain”.

Karena itu, menurut jumhur ulama (kebanyakan ulama), membayar puasa itu boleh bagaimana saja. Artinya boleh kapan saja dan boleh berturut-turut (jika utangnya beberapa hari) boleh tidak. Namun seperti utang-utang yang lain, sebaiknya cepat-cepat dibayar begitu mampu membayar.

Sumber: Fikih Keseharian Gus Mus, hal 223, Khalista, Surabaya.