Setiap benda yang terkena najis harus dibersihkan atau disucikan. Apalagi kalau digunakan untuk beribadah, seperti pakaian, sajadah, dan lain-lain. Biasanya, najis sudah bersih bila dibilas dengan air: diutamakan tiga kali basuhan dan minimal satu kali.
Khusus najis babi dan anjing tidak cukup satu atau tiga kali basuhan. Kalau kita kena jilatan anjing atau babi, atau ada benda yang terkena jilatan babi dan anjing, mesti dibilas sebanyak tujuh kali dan salah satunya harus pakai tanah.
Rasulullah SAW mengatakan:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cara mensucikan bejana kalian jika dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)” (HR: Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, cara membersihkan benda yang terkena jilatan anjing atau babi ialah membasuhnya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus menggunakan tanah.
Misalnya, pada basuhan pertama pakai tanah, diusapkan pada bagian yang terkena jilatan anjing dan babi, setelah itu baru dibasuh pakai air sebanyak enam kali basuhan. Sebagian pandangan mengatakan, lebih utama dibasuh tujuh kali pakai air.