Polemik Cadar kembali mengemuka dan diperbincangkan setelah rektor UIN Sunan Kalijaga melakukan pendataan terhadap mahasiswi yang bercadar dengan tujuan mengantisipasi akan kekhawatiran merebaknya aliran intoleran. UIN Sunan Kalijaga sebagai kampus Negeri yang pro-pemerintah ingin menyelamatkan mahasiswanya dari pemahaman yang salah akan makna kewajiban pemakaian cadar sebagai ajaran agama. Sebagai sebuah langkah kebijakan hal ini tentu politis, dan itu sah.
Lalu berbagai kalangan ramai menanggapi, baik pro maupun kontra dengan berbagai dalil argumentasi yang dibumbui oleh penekanan dan penegasan tertentu, sebagai penguat sekaligus menafikan pendapat yang lain.
Dari perdebatan itu muncul sudut pandang dan tinjauan baru atas makna dan tujuan pemakaian cadar sebagai sekedar tradisi atau dorongan keagamaan ke alasan HAM sampai pemaknaan belenggu atas eksistensi sosial perempuan dan diskriminasi.
Pandangan kedua pihak pasti tidak akan pernah bertemu karena selain cara pandang dan sudut pandangnya sejak awal dalam benak dan pikiran sudah berbeda karena faktor pemahaman dan pengetahuan atas cadar itu sendiri serta penafsirannya, apakah itu merupakan budaya yang dengan demikian tidak wajib atau sebagai ajaran agama yang harus dilakukan.
Apapun dalil, argumentasi dan alasan penguatnya baik dari segi HAM, budaya juga agama, polemik ini tak bakal rampung apalagi berujung. Bercadar sama halnya dengan poligami atau merokok yang merupakan masalah khilafiyah dan tidak bisa diputuskan hukumnya secara sepihak dan serta merta sama, serta Ijma’ apakah haram, sunah atau mubah. Karena memang para Ulama tidak sepakat dalam hal ini.
Sama halnya dengan hukum poligami dan merokok, bercadar sama-sama tidak bisa digeneralisir dan menjauhkan dari hukum asalnya yang memang mubah/boleh.
Maka tidak penting lagi memperdebatkan hukum bercadar dari sudut pandang fikih dengan penjelasan di atas, justru yang menarik adalah melihat pemakaian cadar tidak lagi pada soal wajib dan tidaknya bagi muslimah untuk mengenakannya, namun lebih sejauh mana motif, fungsi, tujuan dan mengapa serta bagaimana cadar dikenakan. Yakni, sebagai sarana perempuan bereksistensi dan berekspresi, dalam prakteknya di lapangan dan sejauh mana hal ini berpengaruh terhadap relasi sosial di masyarakat.
Pandangan bahwa cadar bagian dari berislam yang kaffah dan bahkan wajib bagi perempuan oleh kalangan tertentu tidak bisa begitu saja ditolak dan dinafikan, karena mereka punya argumen dan dasar dalilnya. Suka tidak suka dalil pembenar itu ada, tafsirnya atas ilat-nya saja yang berbeda.
Begitupun sebaliknya, ketika kalangan yang berpendapat bahwa bercadar itu berlebihan dan sangat mempengaruhi pola relasi sosial dalam dunia nyata, yang menuntut “kehadiran” seseorang dalam bentuk wujud (dalam hal ini wajah) juga sesuatu yang maklum dan bisa difahami.
Sulit dibayangkan memang ketika suatu komunikasi, apalagi jika itu formal dan birokratis, yang menuntut komunikasi face to face misalnya, harus berhadapan dengan sosok tertutup yang seakan anonim. Bagaimanapun juga wajah adalah wakil hampir keseluruhan sosok pribadi seseorang dalam dunia nyata.
Ragam makna, fungsi dan tujuan bercadar
Cadar dalam konteks kekinian, tidak hanya bisa dimaknai dari dua pandangan di atas saja, namun ia juga bagian dari fashion yang berkait dan berkelindan dengan bisnis dan kapital, karena tujuan profit semata.
Saat ini kapital dan ismenya sudah masuk ke dunia keagamaan dengan membuat berbagai produk atribut atau simbol keagamaan. Perangkat kebutuhan dalam menjalankan agama, termasuk cadar, sudah menjadi bagian industri.
Produsen produk atribut keagamaan tidak semuanya dari kelompok pengusaha muslim, yang banyak justru kelompok kapital dan sama sekali jauh dari tujuan ideologis spiritual, karena memang kapital tidak beragama kecuali pasar dan keuntungan. Ada kepentingan kapital juga disini.
Dalam prakteknya pemakaian cadar tidak melulu atas dorongan spirit keagamaan, tapi juga karena faktor teknis. Bercadar sebagai strategi untuk menutupi “sesuatu” identitas misalnya. Di kota besar seperti Jakarta, cadar bisa punya banyak fungsi dan tujuan dari yang sekedar fashion atau trend, ekspresi keagamaan yang menjadi wujud keimanan, sampai karena keterpaksaan keadaan.
Jakarta, dengan perilaku warganya yang sangat sibuk dan cenderung individualis, serta cuek, rentan mendapatkan perilaku kriminal, khususnya perempuan. Dalam kondisi seperti ini cadar memiliki banyak fungsi dan manfaat.
Misalnya bagi sebagian perempuan yang bekerja sampai larut malam, bahkan tidak sampai cadar, jilbab pun bisa menjadi alat/sarana menjauhkan dari upaya kriminalitas atau godaan atas keselamatan dirinya ketika pulang larut malam. Prakteknya ada yang berangkat tak berhijab/cadar, tapi ketika pulang memakainya karena faktor keamanan.
Kalau kita lihat, meski tidak seekstrem cadar, perempuan-perempuan yang memakai masker di transportasi massal Jakarta, sebenarnya juga merupakan “pen-cadaran” untuk menutupi sebagian wajahnya karena alasan tertentu, keamanan misalnya, atau biar tidak malu berdekatan dan bertatapan muka cukup lama di kereta. Dulu ketika awal-awal di Jakarta, saya kira bermasker di transportasi massal lebih karena sedang batuk atau flu, eh, ternyata tidak.
Belum lagi cerita beberapa kawan (yang ini belum tau benar fakta dan validitasnya) bercadar bisa menjadi sarana untuk menutupi identitas wanita penghibur atau pasangan selingkuh ketika mereka diajak ke hotel atau ke apartemen, ini baru sekedar cerita kawan, namun alasan ini cukup masuk akal.