Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, dan juga kitab suci umat Islam yang menjadi pegangan dalam kehidupan beragama. Bahkan Al-Quran akan memberikan syafaat di akhirat nanti bagi siapapun yang selalu membacanya. Selain itu, banyak juga rahasia-rahasia yang terkandung didalam Al-Quran yang akan selalu abadi.
Oleh karena itu setiap muslim harus meyakini kesucian Al-Quran yang merupakan Kalamullah, serta keagungannya dan keutamaannya di atas segalanya. Karena Al-Quran adalah Kalamullah yang suci, memegangnya pun diharuskan dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Sebagaimana firman Allah SWT:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu juga dengan sabda Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak;
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al–Quran kecuali engkau dalam keadaan suci.”
Adapun yang dimaksud dengan menyentuh Mushaf oleh mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian telapak tangan maupun tubuh lainnya. Lalu bagaimanakah jika mushaf atau Al-Quran tersebut berupa terjemahan, apakah menyentuhnya harus dalam keadaan suci dari hadats? Mengingat Al-Quran saat ini telah diterjemahkan kedalam berbagai bahasa yang ada di dunia, salah satunya adalah bahasa Indonesia.
Dalam hal ini, Ulama berbeda pendapat, apakah Al-Quran terjemahan merupakan mushaf dan wajib dalam keadaan suci (berwudhu) ketika memegangnya, atau sebaliknya.
Sayyid Al-Alawi Ibnu Sayyid Al-Abbas dalam kitabnya Faidhul al-Khabir (halaman 23 dan 26) menjelaskan bahwasanya terjemah secara bahasa adalah berarti memindah.
Sedang terjemah secara istilah ada dua pengertian yaitu: Terjemah Ma’nawiyah Tafsiriyah, yakni mengurai dan menjelaskan sebuah ucapan dengan menggunakan bahasa yang lain tanpa terikat dengan susunan huruf dan tetap menjaga naskah yang asli dengan runtutannya, dan Terjemah Harfiyah, yakni mengganti kata yang asli dengan kata lain yang memiliki arti sama dengan bahasa yang berbeda. Maka terjemah semacam ini tidak merubah arti yang asli. Karena perubahan hanya pada rangkaiannya dengan merubah dari satu bahasa ke bahasa yang lain.
Sayyid Al Alawi Ibnu Sayyid Al Abbas juga menyatakan bahwa hukum Al-Quran yang diterjemahkan dengan terjemah Ma’nawiyah Tafsiriyah adalah sebagaimana tafsir. Maka hukum menyentuh dan memegangnya dalam keadaan tidak memiliki wudhu adalah boleh.
Adapun menurut Syekh Nawawi Al-Bantany Al-Jawi, salah satu Ulama Nusantara yang kealimannya di akui oleh dunia, dalam kitabnya Nihayah Al-Zain mengatakan bahwa terjemah Al-Quran yang ditulis dibawah garis adalah tidak dihukumi seperti tafsir dan hukum yang belaku adalah hukum mushaf.
Maka haram menyentuh dan membawanya dalam kondisi tidak memiliki wudhu. Hal ini sebagaimana telah difatwakan oleh Sayyid Achmad Dahlan.
Bahkan sebagian Ulama menyatakan bahwasanya penulisan terjemah Al-Quran adalah haram secara mutlak, baik ditulis dibawah garis atau tidak. Maka dari itu, seyogyanya setelah penulisan Al-Quran, dituliskan juga tafsirnya lalu dituliskan terjemah dari tafsir tersebut.
Jika itu yang terjadi, maka hukum yang berlaku adalah hukum tafsir. Sedangkan hukum menyentuh dan membawa tafsir bagi orang yang tidak memiliki wudhu adalah makruh, jika jumlah huruf tafsir lebih banyak daripada huruf Al-Quran.
Namun, jika huruf tafsir tidak lebih banyak (lebih sedikit atau sama) dari Al-Quran, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana dipaparkan oleh Imam Abdurrahman Ibnu Muhammad Ibnu Husain Ibnu ‘Amr Ba’alawi didalam kitabnya Bughyah Al-Mustarsyidin.
Jadi kesimpulannya, hukumnya boleh memegang atau menyentuh terjemahan Al-Quran tanpa wudhu, apabila terjemah Al-Qur’an tersebut merupakan terjemah Ma’nawiyah Tafsiriyah, dengan syarat huruf terjemahnya lebih banyak daripada huruf Al-Qur’an. Namun, ada sebagian Ulama yang menyatakan makruh.
Namun apabila huruf terjemah tidak lebih banyak (lebih sedikit atau sama) dari Al-Quran, maka hukumnya adalah haram memegangnya tanpa mempunyai wudhu.
Dan apabila terjemah Al-Qur’an tersebut merupakan terjemah Harfiyah, maka hukum menyentuh dan memegangnya dalam keadaan tidak memiliki wudhu juga haram.
Wallahu a’lam.