Di daerah Kudus Jawa Tengah, seorang yang berkurban, tidak diperbolehkan untuk makan daging sapi. Menurut para penduduk Kudus, hal itu merupakan larangan Sunan Kudus untuk menghormati kelompok hindu yang sangat menghormati sapi, bahkan sapi dianggap sebagai salah satu hewan suci.
Karena makanpun dilarang menurut adat Kudus, maka tentu berkurban pun tidak diperbolehkan oleh adat setempat dengan menggunakan sapi. Sebagai gantinya, masyarakat kudus menggunakan hewan kerbau sebagai hewan kurban.
Nah, bagaimana hukum hewan kurban dengan menggunakan kerbau tersebut? Mengingat, lumrahnya, kurban menggunakan unta, sapi maupun kambing.
Menjawab hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang boleh digunakan untuk berkurban adalah hewan yang termasuk golongan al-An’am, yaitu hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Namun tidak hanya itu, jenis-jenis unta, sapi, maupun kambing juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية
“Syarat diperbolehkannya hewan qurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-Bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘Irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘Irab, al-Darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk)”
Dari penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzzab tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa kerbau (jamus) merupakan salah satu jenis sapi yang bisa digunakan untuk sembelihan kurban, dan juga, yang paling penting, tidak bertentangan dengan syarat-syarat hewan kurban. Adapun jumlah orang untuk kurban kerbau sama dengan jumlah orang untuk kurban sapi, yakni tujuh orang.
Wallahu A’lam.