Kebanyakan ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan harta. Bahkan kurban termasuk ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Idul Adha, sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Saw.
Oleh karena itu, tak heran jika dijumpai banyak di antara umat Muslim yang sangat bersemangat untuk melakukan ibadah kurban ini. Berbagai macam cara dilakukan untuk bisa melakukan ibadah kurban pada hari Idul Adha, ada yang patungan, ikut arisan kurban, bahkan ada sebagian orang yang rela berhutang untuk bisa berkurban.
Lantas, bolehkah berkurban dengan cara berhutang?
Untuk menjawab masalah ini, para ulama menyebutkan bahwa ada dua kondisi orang yang berhutang untuk tujuan berkurban.
Pertama, orang yang berhutang mempunyai dugaan kuat bahwa dirinya bisa membayar atau memiliki harta simpanan yang bisa dijadikan jaminan untuk membayar hutang tersebut.
Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa berhutang untuk tujuan kurban bagi orang mempunyai dugaan kuat bisa membayar hutang hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Hal ini karena dia dinilai mampu meski pada saat ingin berkurban dia tidak memiliki uang atau harta.
والقادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين اذا كان يقدر على وفاء دينه
“Orang dinilai mampu oleh ulama Malikiyah adalah orang yang bisa mendapatkan harga hewan kurban meski dengan cara berhutang, dengan catatan dia mampu membayar hutang tersebut.”
Kedua, orang yang berhutang tidak memiliki harapan kuat untuk bisa membayar atau tidak memiliki harta yang bisa dijadikan jaminan untuk membayar hutang tersebut.
Para ulama sepakat bahwa untuk jenis kedua ini tidak diperkenankan berhutang meski untuk tujuan ibadah yaitu ibadah kurban. Hal ini karena dia dinilai tidak mampu. Sedangkan ibadah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu dan memiliki kelapangan harta.
Selain itu, syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Allah berfirman dalam surah Albaqarah ayat 286;
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Selengkapnya, klik di sini