Bagaimana Cara Memandang Agama Lokal? (Bagian-1)

Bagaimana Cara Memandang Agama Lokal? (Bagian-1)

Bagaimana Cara Memandang Agama Lokal? (Bagian-1)
Parmalim, salah satu agama lokal yang banyak dianut oleh suku Batak. Putusan MK membuat mereka tidak lagi didiskriminasi

Kajian mengenai agama selalu menarik untuk dikemukakan baik kaitannya dengan budaya atau yang lainnya. Namun pada sisi yang lain agama juga seringkali dijadikan sebagai bahan untuk menyulut aksi kekerasan oleh para pemeluknya. Hal ini dikarenakan agama yang menurut istilah Prof. Zakiah Dradjat, sebagai magnet yang mempunyai daya saling mempengaruhi dengan sistem organisasi kekeluargaan, perkawinan, ekonomi, hukum, dan politik. Di samping itu, agama juga memberikan kontribusi insprirasi untuk memberontak dan melakukan peperangan dengan bentuk dan beragam latar belakang.

Kemudian lebih lanjut Zakiah Dradjat menawarkan gagasan bahwa untuk melakukan studi agama dalam konteks humanisme, yaitu pendekatan mengenai studi agama dengan pendekatan antroposentris, di mana yang menjadi pijakan studinya adalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian akan didapat sebuah celah untuk tidak membenturkan agama tertentu dengan agama lainnya, sehingga melahirkan kesimpulan yang bersifat tendensius. Tawaran tersebut berupa universalitas, empirisme, komparasi, dan objektifitas.

Maksud universalitas di sini adalah tidak ada penolakan untuk menerima sesuatu atas dasar pengalaman atau karena senang beragama kerena keturunan atau semacam pertimbangan yang tak ilmiah. Empirisme merupakan langkah dalam melakukan riset tentang agama-agama dengan standar observasi langsung di lapangan. Komparasi adalah membandingkah fenomena yang ditemukan di lapangan sehingga data yang diolah dapat digeneralisasikan. Objektivitas adalah pijakan yang kuat bagi siapapun yang mengadakakan penelitian tentang agama-agama untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memihak kepada agama apapun.

Pada masa Orde Baru, berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) agama lokal digolongkan ke dalam aliran kepercayaan. Pada waktu itu pembinaan aliran kepercayaan diarahkan agar kembali kepada induk agamanya masing-masing. Maka pada masa pemerintahan Orde Baru, dikeluarkan kebijakan yang mengarahkan agama lokal bergabung dengan agama yang ajarannya mendekati agama induk (agama mayoritas). Berbagai agama lokal seperti Kaharingan (Dayak), Aluk To Dolo (Tana Toraja). digabungkan ke dalam agama Hindu, dan agama Khonghucu digabungkan ke dalam agama Buddha. Dengan kebijakan pemerintah yang waktu itu sangat represif, maka demi menyelamatkan diri penganut agama-agama lokal dengan sangat terpaksa bergabung ke dalam 5 (lima) agama yang dilayani pemerintah. (Ahmad Syafi’i Muid, 2012:03).

Diskursus agama sebagai bentuk kepercayaan mengalami pasang surut dinamikanya. Dari sekian banyak aliran keagamaan dan kepercayaan tersebut, ada yang diakui oleh pemerintah sebagai agama resmi Negara seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Adapula yang eksistensinya tidak diakui oleh pemerintah seperti Sunda Wiwitan, Darmogandul, dan kepercayaan-kepercayaan lokal lainnya. Hanya saja baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP, yang menandakan semakin jelasnya masa depan aliran-aliran lokal di Indonesia.

(Silakan baca: Setelah Berjuang Lama, Aliran Kepercayaan Boleh Cantumkan Kolom Agama di KTP)

Komunitas keagamaan lokal hingga kini masih eksis, meskipun senantiasa mengalami berbagai tantangan. Tantangan untuk mempertahankan identitas dan ajaran, serta tantangan untuk tetap bertahan di tengah situasi sosial yang terus berubah. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, eksistensi keagamaan lokal juga dijamin oleh konstitusi. sebagaimana pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: (1) Negara didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Ahmad Syafi’i Muid, 2012:04).

Salah satu contoh misalnya  Agama Jawa Sunda. Kepercayaan ini bersifat religius yang merupakan kepercayaan asli orang sunda. Corak religiusitasnya terletak pada kosmologi mereka tentang kedudukan manusia di dalam semesta dan Tuhan. Pertama adalah Buana Nyungcung, tempat bersemayamnya Tuhan atau Linggih Sang Hiyang Kresa. Ia merupakan tempat paling tinggi secara maknawi atau ancik pangluhurna. Kedua adalah Buana Panca Tengah, tempat-tempat manusia dan berbagai makhluk lainnya. Ketiga adalah Buana Larang Naraka, sebuah tempat yang dianggap paling hina dan paling bawah, yaitu tempat penyesalan makhluk hidup yang paling banyak melanggar ketentuan-ketentuan aturan hukum. (Sugiarto, 2012: XVII).

Konsep kosmologi menurut aliran kepercayaan agama sunda di atas erat kaitannya dengan lingkaran naik turun kualitas ruh manusia asalnya. Menurut agama Sunda, ruh berasal dari kahiyangan. Di mana jika hidup di dunia panca tengah sudah purna, maka ruh akan naik dan kembali lagi ke kahiyangan. Sehingga dari penjelasan  ini, seringkali kita menemukan istilah ngahiyang dari lisan orang-orang Sunda kepada orang yang sudah meninggal dunia. (Bersambung)