Argumen Bolehnya Zakat Fitrah dengan Uang dalam Madzhab Syafi’i

Argumen Bolehnya Zakat Fitrah dengan Uang dalam Madzhab Syafi’i

Syekh Ali Jum’ah, mantan mufti Mesir yang bermazhab Syafi’i, berpendapat bahwa zakat fitrah dengan uang boleh-boleh saja dan bahkan untuk konteks sekarang lebih afdhal karena semua orang butuh uang, namun tidak semuanya yang butuh kepada makanan pokok (karena sudah punya dan faktor lainnya).

Argumen Bolehnya Zakat Fitrah dengan Uang dalam Madzhab Syafi’i
Zakat fitrah wajib bagi yang mampu. Zakat dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah umumnya menggunakan beras. Tapi sebagian ulama membolehkan memakai uang. Sampai sekarang masalah ini masih menjadi perdebatan. Syekh Ali Jum’ah, mantan mufti Mesir yang bermazhab Syafi’i, berpendapat bahwa zakat fitrah dengan uang boleh-boleh saja dan bahkan untuk konteks sekarang lebih afdhal karena semua orang butuh uang, namun tidak semuanya yang butuh kepada makanan pokok (karena sudah punya dan faktor lainnya).
Hal ini bisa dibaca dalam karyanya yang berjudul al-Bayan al-Qawim li Tashih Ba’dhi al-Mafahim hal 124. Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh Ahmad ibn al-Shiddiq al-Ghummari dalam karyanya Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakah al-Fithr bi al-Mal.
Dalam penentuan besarannya sendiri boleh taklid ke Mazhab Hanafi yang konversinya adalah ke harga 3,3 kg gandum atau jika dirupiahkan kurang lebih 55.000 rupiah (artinya lebih besar dari standar zakat beras versi Mazhab Syafi’i yg hanya 2,75 kg makanan pokok yang berlaku di negeri tempat si muzakki mengeluarkan zakat atau sekitar 35.000 rupiah).
Dan boleh juga taklid ke pendapat sebagian ulama Malikiyyah yg memboleh zakat fitrah dengan uang seperti pendapat Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar, Ibnu Wahab dengan takaran konversi yg sama dengan mazhab Syafi’i (versi Syekh Ali Jum’ah dalam kitab Makayil-nya) dan bahkan lebih kecil (versi Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah-nya).
Jadi dalam hal ini bagi yang membayarkan zakat fitrah dengan uang bisa memilih taklid ke salah satu dari dua mazhab yang membolehkan itu. Tapi bagi yang pengen konsisten dengan jumhur ulama dalam mazhab Syafi’i, silahkan membayarkannya dengan beras sesuai takaran yang sudah disebutkan di atas, yaitu 2,75 kg atau 3,5 liter beras. Hal ini lebih aman dan tidak ada yg mempersoalkan. Semoga dapat dipahami.