Orang yang tidur sebenarnya masuk ke dalam kategori orang yang hilang kesadarannya. Sehingga, ketika seseorang masih dalam keadaan berwudhu lalu tertidur sampai hilang kesadaran (pulas), maka batallah wudhunya.
Wudhu orang yang tidur bisa tidak batal ketika ia tidur dalam keadaan duduk dan bersandar kepada benda tertentu, sehingga ia masih dalam keadaan tegak. Menurut Mushtafa Dib al-Bigha dalam al-Tadzhib, orang yang tertidur dalam keadaan demikian tidak batal wudhunya, karena ia akan mengetahui apa yang akan keluar dari duburnya. Sementara, diatertidur dalam keadaan duduk dalam kedua sisi pantatnya tertekan ke tanah/lantai sehingga menutup lubang duburnya. Berbeda dengan orang yang tidur terlentang.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari ‘Ali Ra., beliau berkata :
“Rasulullah Saw. bersabda: pelindung dubur adalah kedua mata, maka siapa yang tidur bewudhulah.”
Maksud hadis diatas ialah, orang yang sadar mampu menyadari apa yang terjadi dengan tubuhnya, termasuk apa yang keluar darinya. Sementara ketika tidur, kemungkinan besar ia tidak menyadari kalau ia buang angin atau contoh lain yang menunjukkan keluar sesuatu dari dalam tubuh.
Ini dikarenakan kesadarannya telah hilang. Karena itu, ketika seseorang menjadi gila, itu lebih jelas lagi menunjukkan kalau wudhunya tidak sah. Karena orang gila kesadarannya hilang.
Sebab itu, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, orang yang merasa terkantuk saat shalat sebaiknya menunda shalatnya dan tidur terlebih dahulu. Namun, jika waktu shalat sudah hampir habis, seperti shalat wajib, maka hadis itu tidak berlaku.