Arab Saudi sudah mengeluarkan aturan pembatasan ibadah haji. Tahun ini, haji hanya boleh dilakukan masyarakat setempat dan menutup pintu pelaksanaan ibadah haji bagi negara lain. Kebijakan ini dikeluarkan demi memutus rantai penularan wabah Covid-19. Dalam situasi seperti ini, mungkin ada yang bertanya, apakah boleh haji dilakukan secara virtual?
Ustadz Arrazy Hasyim dalam pengajian virtual mengatakan haji dan umrah pelaksanaannya sudah ada aturan bakunya. Nabi SAW bersabda, “Khudzu ‘anni manasikakum, ambillah dariku cara kalian melakukan manasik haji”. Manasik haji seringkali dipahami sebagai latihan atau training ibadah haji. Maksudnya sebetulnya adalah pelaksanaan haji dan umrah. Rasulullah menegaskan, tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ambillah dariku. Artinya, di luar dari apa yang sudah dicontohkan Rasulullah dianggap tidak sah.
Karena haji termasuk ibadah mahdhah, yang tidak bisa dirasionalisasikan, dan hukumnya tidak akan berubah berdasarkan ‘illah, maka pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara umum tidak boleh diubah dari offline menjadi online. Apalagi dalam al-Qur’an, kata Ustadz Arrazy, pelaksanaan ibadah haji disyaratkan adanya isthitha’ah. Istitha’ah, atau kemampuan, di sini tidak hanya mampu ekonomi, tetapi juga kondisi tubuh. Artinya, haji tidak bisa dilakukan bagi orang yang mampu secara ekonomi, tapi tubuhnya dalam kondisi sakit yang tidak memungkinkan untuk melakukan haji.
Selain mampu ekonomi dan sehat, syarat berikut yang tak kalah penting adalah keamanan. Dalam situasi pandemi, kondisinya sudah tidak aman. Memaksakan ibadah haji akan beresiko buruk dan mengancam nyawa manusia. Dalam kondisi ini, haji menjadi tidak wajib bagi orang yang keamanannya terancam.
“Sekarang kita tidak aman. Ngak usah terlalu lebay. Kita sudah begini, kok haji dilarang. Ini bukan masalah dilarang atau tidak, ini masalah keselamatan,” Tegas Ustadz Arrazy Hasyim.
Allah menyuruh ibadah bukan tanpa maksud dan tujuan. Di antara tujuan syariat Islam adalah menjaga jiwa dan keselamatan nyawa manusia. Seluruh ibadah yang akan dilakukan mestinya tidak boleh bertabrakan dengan tujuan syariat Islam. Karenanya, mayoritas ulama menyepakati aturan pembatasan haji demi menghindari kemudaratan yang lebih besar, apalagi berkaitan dengan nyawa manusia.