Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan yang dilakukan di Masjid Istiqlal Jakarta, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober tahun 2015 lalu. Apa itu hari santri dan kenapa diperingati pada tanggal 22 Oktober?
Tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan. Sekutu ini maksudnya adalah Inggis sebagai pemenang Perang Dunia II untuk mengambil alih tanah jajahan Jepang. Di belakang tentaran Inggris, ada pasukan Belanda yang ikut membonceng.
Maka keluarlah seruan itu. Seruan yang dikenal dengan “Resolusi Jihad” itu memicu perlawanan umat Islam di sejumlah daerah, terutama di Surabaya pada 10 November 1945.
Menurut Presiden Jokowi, penetapan hari santri dimaksudkan untuk meneladani semangat jihad keindonesiaan yang digelorakan para ulama.
“Para santri selalu ingat untuk berjihad untuk bangsa, untuk Tanah Air dan tumpah darah Indonesia kita tercinta. Untuk itu, dengan seluruh pertimbangan, pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional,” kata Presiden Jokowi di Masjid Istiqlal Jakarta, kala itu.
Ada beberapa ulama masyhur lainnya yang membantu penguatan resonansi Resolusi Jihad. Mereka antara lain KH A Wahab Chasbullah (Jombang) yang pada tahun lalu juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Lalu ada juga KH Bisri Syamsuri (Jombang), KH M Dahlan (Surabaya), KH Tohir Bakri (Surabaya), KH Ridwan Abdullah, KH Sahal Mansur, KH Abdul Djalil (Kudus), KH M Ilyas (Pekalongan) KH Abdul Halim Siddiq (Jember), dan KH Saifudin Zuhri (Jakarta).
Bersama para ulama tersebut, KH Hasyim Asy’ari terus memperkuat fatwa Resolusi Jihad dan menggerakkan kaum santri dari berbagai daerah termasuk dari Cirebon Jawa Barat untuk berjuang ke Surabaya melalui barisan paramiliter Hizbullah, Sabilillah dan Mujahidin.
Menurut Presiden, kesejarahan santri dalam menjaga NKRI menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Selain KH Hasyim Asy’ari yang juga dikenal dengan sebutan “Sang Kiai” atau Hadratus Syaikh, Presiden juga tidak lupa mengapresiasi sejumlah ulama yang memiliki peran penting dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti KH Ahmad Dahlan (Muhammadiyah), A Hassan (Persis), Ahmad Syurkati (Al-Irsyad) dan Mas Abdul Rahman (Mathla’ul Anwar).
Point penting catatan singkat ini adalah bahwa penetapan Hari Santri Nasional merupakan pengakuan resmi pemerintah Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI. Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis pada masa Orde Baru, yang hampir tidak menyebut peran ulama dan kaum santri. []