Apa jadinya keislaman kita, andai dulu Imam al-Bukhari tidak menulis kitab hadis “Shahih al-Bukhari”? Sudah barang tentu, kita akan kehilangan 7275 hadis yang menopang praktik keberislaman kita saat ini. Lebih dari 7 ribu hadis ini terseleksi dari 600 ribu hadis yang dikoleksi Imam al-Bukhari. Tidak tanggung-tanggung, proses penyeleksian dan penulisan kitab Shahih al-Bukhari dilakukan selama 16 tahun. Setiap hadis tidak pernah beliau tuliskan dalam karyanya kecuali setelah berwudhu dan shalat dua rakaat. Lantas apa kaitannya dengan Imam Ismail bin Ibrahim, ayah Imam al-Bukhari?
Meskipun pada perjalanannya, Imam al-Bukhari tumbuh sebagai anak yatim, namun pengaruh sang ayah sangat mendalam. Dikisahkan, Imam Ismail selama 40 tahun sebagai kepala rumah tangga, tidak pernah membawa pulang rizki yang syubhat ke rumah. Apalagi rizki yang haram. Makanan, minuman, pakaian, dan segala kebutuhan anak istri dicukupinya dengan rizki halal. Dengan laku hidup seperti ini, tidak mengherankan jika Imam al-Bukhari, ulama kelahiran Uzbekistan (Rusia) ini tumbuh menjadi salah satu tokoh kunci umat Islam.
Kepakarannya tidak hanya dalam bidang hadis semata. Namun juga diakui sebagai ahli fiqih. Hal ini menunjukan bahwa kajian hadis dan fiqih adalah dua hal yang seiring sejalan. Pengakuan ini setidaknya didasari dua alasan. Pertama, secara genealogi keilmuan, Imam al-Bukhari banyak belajar fiqih madzhab Syafi’iyah dari sang guru, yakni Imam al-Humadi (w. 219 H). Syaikh Dr. Muhammad Mubarak al-Sayid, dosen al-Azhar University dalam bukunya yang berjudul Manahij al-Muhaditsin (1984) mencatat bahwa selama 7 tahun, Imam al-Bukhari berguru kepada Imam al-Humaidi.
Kedua, jika kita membaca kitab Shahih al-Bukhari, maka kepakaran Imam al-Bukhari akan kita rasakan dari pilihan diksi dan frasa setiap judul babnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Jamal Ahmed Badi, para ulama sudah mengakui bahwa pilihan judul bab dalam kitab Shahih al-Bukhari itu menjadi bukti kuat penguasaan Imam al-Bukhari dalam bidang fiqih. Sebagai misal, dalam kitab jual beli (kitab al-buyu’), Imam al-Bukhari mengawalinya dengan hadis yang menjelaskan halal, haram, dan syubhat. Hadis ini bersumber dari Sayidina Abu Abdillah al-Nu’man bin Basyir. Bagi Imam al-Bukhari, status halal dan haram adalah esensi dari praktik jual beli.
Dalam praktik hukum fiqih, beragam bentuk transaksi dengan ragam syarat dan rukunnya adalah untuk mendapatkan kejelasan status halal. Jika ada salah satu syarat ataupun rukun yang tidak terpenuhi, maka barang tersebut tidak mendapatkan legalitas halal. Sebagai misal, tidak adanya unsur penipuan dalam akad jual beli. Demikian juga tidak adanya unsur pemaksaan yang merugikan salah satu belah pihak, penjual dan pembeli. Transaksi jual beli harus didasari unsur kerelaan dari kedua belah pihak (taradhi).
Jika dari kehati-hatian seorang ayah dalam mencari rizki untuk anak istrinya telah terbukti berpengaruh dalam kedirian Imam al-Bukhari, maka bagaimana dengan kita? Cukupkah kita berharap dan berkeinginan memiliki keturunan yang shalih dan alim, sementara kita tidak begitu memperdulikan kehalalan rizki yang kita bawa pulang ke rumah.