Anak Perempuan Sekolah Jauh dari Keluarga, Apakah Boleh?

Anak Perempuan Sekolah Jauh dari Keluarga, Apakah Boleh?

Ketika perempuan belajar atau sekolah jauh dari keluarga, sebagian orang melarangnya. Alasannya, perempuan dilarang keluar tanpa adanya mahram besertanya. Apakah pendapat seperti ini benar?

Anak Perempuan Sekolah Jauh dari Keluarga, Apakah Boleh?

Tak lama setelah Taliban berkuasa penuh di Afghanistan, Taliban meminta pihak berwenang untuk menutup sekolah menengah dan tinggi di Afganistan. Dalam laporan BBC, larangan itu kuat dugaan tersebut dikarenakan adanya persoalan dalam penggunaan seragam.

Larangan anak perempuan juga sempat terjadi saat Taliban berkuasa pada 1990. Anak-anak perempuan dilarang mutlak untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan. Dan sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, hanya anak perempuan usia sekolah dasar yang boleh mengenyam pendidikan formal. Kebijakan itu disebabkan adanya anggapan dari Taliban garis keras, yang menganggap anak perempuan tidak boleh mengenyam pendidikan dan beraktivitas di luar rumah.

Sementara Indonesia, mayoritas ulama tidak mempersoalkan kebolehan anak perempuan sekolah atau beraktivitas jauh dari rumah. Namun, sebagian ada juga yang berpandangan seperti keyakinan Taliban di atas. Ada keyakinan bahwa anak perempuan tak boleh bersekolah jauh dari rumah. Alasannya, karena hal itu akan membahayakan dirinya. Lebih jauh lagi, perbuatan itu haram, sebab keluar atau jauh dari mahramnya. Lantas benarkah klaim tersebut?

Pada dasarnya Islam merupakan agama yang peduli pada perempuan. Islam termasuk agama yang hadir untuk mengangkat hak dan martabat seluruh umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam kitab 60 Hadis Shahih; Khusus Perempuan dan Islam Dilengkapi Penafsirannya, menjelaskan bahwa Islam Islam menjadi inspirasi bahwa laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang harus sama-sama dihormati, dimuliakan dan dituntut untuk saling memberikan kasih sayang.

Pada sisi lain, Rasulullah adalah Nabi yang mengangkat derajat perempuan. Nabi sendiri yang memberikan contoh ril dalam memberlakukan perempuan dengan mulia. Inspirasi untuk saling menghormati itu berawal dari sejarah kelam para perempuan pada masa zaman jahiliah. Pasalnya, banyak anak perempuan yang dibunuh, sebab menganggap perempuan adalah aib bagi keluarga.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ :قَالَ عمر بن الخطاب رضي الله عنه: – كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ لاَ نَعُدُّ النِّسَاءَ شَيْئًا فَلَمَّا جَاءَ الإِسْلاَمُ وَذَكَرَهُنَّ اللَّهُ، رَأَيْنَا لَهُنَّ بِذَلِكَ عَلَيْنَا حَقًّا

Artinya:

“Dari Ibnu Abbas,  Umar bin Khattab berkata, ‘Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami.’” (HR: Bukhari)

Pada sisi lain, terdapat juga hadis yang menjelaskan kesamaan derajat antara laki-laki dan perempuan. Hadist ini bersumber dari riwayat Imam Abu Daud dan al-Tirmidzi. Diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW besabda:

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Artinya:

 “Perempuan itu saudara kandung laki-laki .” (HR: Abu Daud dan Al-Tirmidzi)

Menurut Kiyai Faqih, dengan mengutip pendapat Abdul halim Abu Syuqqah, bahwa hadis di atas merupakan referensi dasar bagi prinsip kesederajatan (musawah) antara laki-laki dan perempuan. sehingga hak keduanya sebagai manusia adalah sama. Hak tersebut mengandung hak hidup, hak kerja, hak politik, keluarga, dan beraktivitas dalam tatanan sosial, termasuk dalam hal pendidikan.

Bila ada orang yang berusaha mengurangi dan mencederai hak-hak perempuan, termasuk dalam pendidikan, maka itu sebuah tindakan penistaan terhadap prinsip kesederajatan yang ditegas oleh Rasulullah. Dengan demikian, setiap tindakan penistaan merupakan tindakan zalim, yang diharamkan bahkan ditentang dalam Islam.

Pada kesimpulannya, perempuan laiknya, laki-laki. Yang memerlukan pengakuan, penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak untuk hidup sebagai insan Tuhan yang bermartabat. Salah satu hak asasi yang melekat bagi perempuan adalah hak memperoleh pendidikan yang layak. Jika ada yang menentang perempuan, kemudian mengatasnamakan Islam, sungguh itu perbuatan terhina, yang penuh penistaan.

Persoalan Perempuan Belajar Jauh dari Rumah

Dalam persoalan menempuh pendidikan yang jauh dari rumah, tak sedikit yang melarangnya. Alasan klasiknya adalah bahwa perempuan dilarang keluar tanpa adanya mahram besertanya. Adapun dalil yang biasa dipakai  sebuah hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas;

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

 

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu).

Berdasarkan hadis ini para ulama seyogianya berbeda pendapat terkait mahram perempuan ketika keluar rumah atau dalam perjalanan. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar mengatakan ada sekelompok ulama yang berhujjah, hadis ini menjadi dalil bahwa dalam perjalanan perempuan wajib beserta dengan mahram. Namun ulama lain yang mengatakan bahwa mahar bagi perempuan bisa diganti dengan wanita lain. Pendek kata, dalam pilihan kedua ini kelompok perempuan tadi bisa menjadi mahram baginya dalam perjalanan.

Pada sisi lain, ada juga pendapat ketiga, yang diwakili oleh Al Karabisi, Qaffal, dan Abu Mahasin Rayyani yang mengatakan dalam perjalanan perempuan tak memerlukan mahram, jika perjalanan yang akan ditempuh itu aman. Berangkat dari logika hukum ulama awal Islam ini, kyai Faqihuddin dalam Perempuan Bukan Sumber Fitnah, berkesimpulan mahram dalam perjalanan perempuan adalah sistem sosial masa lalu untuk melindungi mereka dari bentuk kekerasan yang bisa menimpa di tengah jalan.

Namun, dalam konteks sosial hari ini telah berubah. Mahram saat ini adalah kepastian hukum dan perlindungan fasilitas transportasi. Sehingga  logika hukumnya dalam kasus perjalanan perempuan adalah perlindungan dan penyediaan keamanan bagi perempuan. kewajiban mahram perempuan harus laki-laki adalah untuk melindungi dalam perjalanan, yang kala itu penuh dengan penyamun di tengah jalan. Pendek kata, dalam konteks ini, logika hukum yang bisa dipakai adalah bahwa konsep perlindungan dan pengamanan adalah mahram bagi perempuan.

Hal ini sejalan dengan fatwa dari Darul Ifta Mesir, yang memfatwakan seorang perempuan boleh menuntut ilmu ke luar negeri, meskipun tidak ditemani mahramnya. Persyaratanya, cukup ditemani rekan yang terpercaya, perempuan tersebut mendapatkan izin dari suaminya jika sudah menikah, dan mendapatkan izin dari walinya, jika belum menikah. Lembaga Fatwa Mesir menfatwakan:

والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم: هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الأمان وموافقة الزوج أو الولي

Artinya:

“Pendapat yang lebih dipilih dalam fatwa adalah perjalanan perempuan untuk menuntut ilmu tanpa beserta mahram atau suami  hukumnya adalah boleh, asalkan ditemani dengan rekan yang terpercaya, aman, serta berangkat dengan izin dari pihak suami atau walinya.”

*Artikel merupakan hasil kerja sama dengan Rumah KitaB atas dukungan investing in women dalam mendukung perempuan bekerja