LAMONGAN, ISLAMI.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, mengatakan bahwa Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan dalam pidato kuncinya pada acara Halaqah Ulama Nasional Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) di PP Sunan Drajat, Lamongan, Rabu (12/7) kemarin.
“Kalau saudara bertanya, mau diapakan Al-Zaytun itu? Ada yang mengatakan, dibubarkan saja. Itu berbahaya,” ujarnya.
Menurut penilaian Mahfud, pembubaran pesantren Al-Zaytun merupakan tindakan yang berbahaya. Tindakan tersebut bisa membentuk preseden pembubaran pesantren. Karena alasan itulah pesantren Al-Zaytun tidak dibubarkan. Pemerintah sendiri tidak pernah sama sekali membubarkan pesantren.
“Dan saya berfikir kita jangan membuat preseden untuk membubarkan pesantren. Pesantren (Al-Mukmin) Ngruki yang melahirkan banyak teroris, mulai dari Abu Bakar Ba’asyir, dan cabang-cabangnya, pesantrennya nggak dibubarkan,” terangnya.
Mahfud melanjutkan, “Karena begini, kalau kita membubarkan pesantren, nanti jadi preseden. Suatu saat, kalau ada orang lain yang berkuasa, misinya berbeda dengan kita, cara memandang islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan.”
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Dituduh Sesat, Sahiron Syamsuddin: Belum Tentu!
Meski demikian, pemerintah bukan berarti tidak mengambil tindakan sama sekali dalam rangka menyikapi kontroversi Pesantren Al-Zaytun. Hanya saja, cara yang ditempuh bukan dengan membubarkan pesantrennya, melainkan dengan menindak pimpinannya, yakni Panji Gumilang, secara hukum.
“Terus bagaimana? Panji Gumilang-nya itu yang kita tindak secara hukum, bukan pesantrennya. Pesantren (Al-Zaytun) nanti kita bina. Karena, secara resmi pesantren itu memang tidak pernah melahirkan teroris, alumni-alumninya bagus, kurikulumnya juga bagus. Tapi, di balik itu yang kita tindak,” beber Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh pemerintah adalah terkait pencucian uang. Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melaporkan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
“Kalau Majelis Ulama Indonesia melaporkan penistaan agama, bukan pemerintah yang melakukan. Kalau kita melaporkan tindak pidana pencucian uang. Pengumpulan uang diduga secara illegal menurut saksi-saksi dan pelakunya, yang kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal,” ungkapnya.
Mahfud menambahkan, laporan tersebut terkait dengan temuan ratusan rekening bank milik Panji Gumilang. Sebanyak 145 rekening telah dibekukan karena ada aliran dana masuk maupun keluar yang mencurigakan dan diduga sebagai tindak pencucian uang. [NH]