Ada Apa Di Balik Kampanye Nikah Muda yang Gencar Belakangan ini?

Ada Apa Di Balik Kampanye Nikah Muda yang Gencar Belakangan ini?

Sebenarnya, ada apa sih di balik kampanye nikah muda ini?

Ada Apa Di Balik Kampanye Nikah Muda yang Gencar Belakangan ini?

Kampanye nikah muda ternyata masih gencar, dan gak main-main banyak sekali yang meyakini bahwa nikah muda adalah satu-satunya cara untuk menjauhkan diri dari zina, padahal ada cara lain untuk menghindari zina, misalnya dengan cara jaga pandangan, sibukkan diri dalam hal positif untuk mengembangkan potensi diri, jika masih nggak bisa mengendalikan hawa nafsu maka disuruh untuk berpuasa.

Menempuh jalan keluar dengan menikah muda untuk menghindari zina itu adalah jalan yang berisiko, selain harus siap mental dan psikis, kemampuan bertanggung jawab atas diri sendiri harus sudah selesai dikuasai, karena menikah bukan hanya tentang diri sendiri tapi hubungan antara dua keluarga dan masyarakat.

Akhir-akhir ini ramai diperbicangkan warga sosial media tentang nikah muda ini, tapi gak hanya nikah muda, kasus kali ini bisa disebut pernikahan anak. Berawal dari viral nya video youtube tentang pernikahan sepasang suami-istri dengan sang istri hamil pada umur 17 tahun.

Judul video ini “hamil 17 tahun; gimana rasanya pertama kali tidur sama suami?”.  Ada yang lucu dari judul ini, hamil 17 tahun?? Wow hamilnya lama banget, hamil 9 bulan aja udah ngos-ngosan, heuheuu.. 

Oke balik ke pembahasan lagi, tema yang diusung kampanye nikah muda dari dulu sama, gak berubah, alasan nikah muda yang selalu berhubungan dengan ranjang dan materi, memang itu kebutuhan manusia, tapi mbok ya jangan mikirin itu terus.

Selain judul video yang sudah menyebalkan, video ini juga menjengkelkan bagi teman-teman yang berusaha keras mengkampanyekan untuk menolak pernikahan anak. Lalu kenapa cerita pengalaman video itu disebut pernikahan anak? Padahal dia mengaku menikah muda, ya bagaimana gak pernikahan anak? ‘Kan pemerintah udah resmi mengesahkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan Undang-Undang Perkawinan sebelumnya yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Undang-undang yang baru ini mengubah batas minimal pernikahan baik laki-laki maupun perempuan berusia 19 tahun.

Tapi kenapa masih ada aja yang melakukan pernikahan dibawah umur yang ditetapkan pemerintah? Aturan dan sanksi pernikahan anak belum jelas, hanya ada teguran-teguran dari Kementrian untuk petugas KUA yang mencatat pernikahan anak, selain itu pernikahan anak juga bisa dilaporkan sebagai eksploitasi anak.

Tapi, tidak semudah itu.. pernikahan anak kendala nya berlapis, hmm.. tidak bisa membayangkan bagaimana sakit hatinya teman-teman yang bertugas untuk mengkampanyekan tolak pernikahan anak begitu melihat video ini, hiks.

Pernikahan anak biasanya terjadi karena banyak faktor, tidak jarang pernikahan itu terjadi karena dorongan keluarga, keluarga yang menginginkan pernikahan itu, sedangkan anak-anak yang dijodohkan tidak menginginkannya, ada beberapa alasan seperti keadaan ekonomi tapi penyebab utama dari pernikahan anak menurut Ibu Musdah Mulia dalam artikelnya yang dimuat di theconversation.com adalah ketimpangan status gender, perempuan tidak memiliki kuasa atas keputusan diri sendiri, sehingga sulit menolak keputusan orangtua.

Selain itu nikah muda sangat beresiko pada kesehatan yang meningkatkan jumlah kematian ibu setelah melahirkan. Namun ada juga kasus pernikahan terjadi atas permintaan dari anak tersebut, hal ini terjadi biasanya ada keyakinan dalam diri anak tersebut, seperti masif nya kampanye nikah muda dan si-anak dengan rela menikah pada usia belia, contohnya seperti video di atas.

Memang, syarat pernikahan dalam Islam tidak menyebutkan umur, tapi kesiapan lahir dan batin adalah hal pokok yang harus dimiliki jika akan menikah, menikah tidak hanya pelampiasan biologis. Selain kesiapan alat reproduksi yang belum cukup matang hingga meningkatkan resiko kematian. Beresiko pula jika pernikahan anak terjadi, karena kontrol emosi pada anak masih belum seimbang, emosi relatif masih labil, hal ini berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pernikahan anak menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian.

Lalu gimana kalau udah terlanjur nikah? Bekali diri kamu dengan pengetahuan, jika kamu terlanjur menikah ajak pasangan untuk terus belajar, sama-sama belajar dan jangan lupa bicarakan tentang kesehatan reproduksi.

Yang diperlukan saat ini adalah pengetahuan, pengetahuan dan pengetahuan. Jika nikah muda semakin masif mengkampanyekan isu nya, maka kita juga harus semakin masif untuk menyuarakan bahwa nikah muda boleh asal alasan menikah bukan hanya nafsu dan materi, nikah muda berbeda dengan nikah anak. Tolak pernikahan anak, sebarkan pengetahuan tentang resiko pernikahan anak, sebarkan kepedulian kita seluas-luasnya.