Apa Iya Poligami Sunnah? Begini Penjelasan Dr. Nur Rofiah

Apa Iya Poligami Sunnah? Begini Penjelasan Dr. Nur Rofiah

Apa Iya Poligami Sunnah? Begini Penjelasan Dr. Nur Rofiah

Poligami dalam agama bukan lagi menjadi hal yang tabu dalam masysrakat. Begitupula dengan penerapannya, masih ada pihak yang merasa bahwa poligami adalah suatu kesunnahan yang baik untuk dilakukan.  Topik kesunnahan poligami ini menjadi salah satu bahasan dalam Kongres Ulama Perempuan II di Jepara. Salah satu yang mengomentari bahasan ini ialah Dr. Nur Rofiah. Beliau mengawali bahasannya dengan mengutip dalil yang seringkali dijadikan landasan poligami, yaitu  surat an-Nisa ayat 3:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ

Artinya:

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.”

Sayangnya, penafsiran ayat ini  hanya fokus pada konteks poligaminya,  مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ. Sedangkan apabila ditinjau dari ayat sebelum maupun sesudahnya, tentu poligami menjadi hal yang tidak dianjurkan. Kebolehan poligami dalam al-Qur’an dibarengi dengan berbagai syarat yang hampir tidak bisa dilakukan. Karena  syarat dibolehkan poligami adalah suami harus berlaku seadil mungkin.

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْ

Artinya:

“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Kata adil dalam konteks ayat di atas tidak hanya dimaknai dengan memberikan nafkah yang sama atau dengan perlakuan terhadap istri dengan sama. Seorang dikatakan adil apabila tidak ada satu orang yang merasa terdzalimi atas perbuatannya: apa yang dia lakukan tidak menyebabkan ketimpangan atau berat sebelah, dan masih banyak lagi persyaratan seseorang dikatakan adil sesuai konteksnya. Adil adalah perilaku yang yang amat mulia sehingga dalam pencapaiaannya membutuhkan banyak usaha dan tentu hal tersebut tidaklah mudah.

 اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى

“Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.”

Sulitnya berlaku adil bagi manusia saat memutuskan untuk poligami juga dibahas dalam al-Qur’an,  surat al-Nisa ayat 128:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya:

Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

“Sangat ingin saja masih sangat sulit, apalagi kalau tidak ingin berbuat adil?” Jelas Dr.  Nur Rofiah.