Begini Cara Mengurus Pernikahan di Luar Daerah

Begini Cara Mengurus Pernikahan di Luar Daerah

Ternyata mengurus pernikahan di luar daerah itu mudah dan bisa diurus sendiri tanpa calo. Begini caranya.

Begini Cara Mengurus Pernikahan di Luar Daerah

Berawal dari konsultasi masyarakat yang telepon kepada saya. “Mas Julian, ada saudara saya dari Jakarta dan calonnya dari Bandung mau menikah di Purwokerto bisa atau tidak? Kemudian saya jawab, bisa bu.” Saya lalu jelaskan terkait dengan cara mengurus pernikahan di luar daerah bagaimana prosedurnya dan Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan guna mememuhi perysaratan itu.

Kementerian Agama memberikan akses yang sangat mudah bagi para calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan ditempat yang diinginkan.

Momen sekali seumur hidup ini tentu harus dipersiapkan sebaik mungkin oleh para calon pengantin. Salah satunya, tentu saja, memilih tempat yang diangga spesial dan akan dikenang selama hidupnya.

Bagaimana cara mengurus pernikahan diluar daerah? Berikut prosedur atau cara mengurusnya:

Langkah pertama, siapkan berkas masing-masing.

  1. Surat pengantar pernikahan sesuai KTP di yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat.
  2. Surat persetujuan kedua mempelai.
  3. Surat ijin dari orang tua.
  4. Surat pernyataan dan data pengantin.
  5. Fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir kedua calon pengantin.
  6. Fotokopi KTP dan KK wali nikah, fotokopi KTP 2 orang saksi nikah.
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.
  8. Surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000,- atau surat keterangan belum kawin dari kelurahan atau desa.
  9. Pas photo dengan background biru, masing-masing berukuran 4×6 sebanyak 1 lembar, 3×4 sebanyak 4 lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
  10. Surat dispensasi dari pengadilan agama bagi calon pengantin yang berusia dibawah usia 19 tahun, akta cerai /akta kematian/keterangan kematian bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda.

Ada pula persyaratan khusus bagi calon pengantin, yaitu apabila calon pengantin mengganti namanya, maka harus memiliki surat keterangan ganti nama.

Untuk mempelai WNA, wajib membawa surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada akta nikah.

Apabila warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut wajib dilegalisir oleh kedutaan negara terlebih dahulu. Fotokopi paspor dan visa bagi WNA, surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI, kemudian surat izin dari pengadilan agama untuk poligami, surat keterangan mepamit dan seritifkat pengislaman bagi calon pengantin muallaf, melampirkan fotokopi sertifikat kursus calon pengantin serta surat taukil wali bagi calon pengantin wanita yang walinya tidak bisa hadir akad nikah.

Langkah kedua

Apabila berkas-berkas yang disebutkan di atas sudah lengkap, calon pengantin bisa datang ke KUA kecamatan setempat untuk meminta rekomendasi menikah di luar daerah. 

Langkah ketiga

Membawa rekomendasi dan berkas pernikahan itu ke KUA Kecamatan tempat akan dilangsungkannya pernikahan dan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di simkah4.kemenag.go.id.

Setelah pendaftaran online selesai, serahkan berkas kepada petugas, dan petugas akan memverifikasi ulang data calon pengantin memastikan kebenaran berkas tersebut.

Lalu apakah mengurus pernikahan di KUA berbayar? Tentu saja tidak. Semua pelayanan di KUA gratis tanpa dipungut biaya apapun. Namun apabila menikah di luar kantor, calon pengantin harus membayar sebesar Rp. 600.000,- itupun dibayarkan transfer melalui kantor pos.

Pernikahan yang dilangsungkan di KUA tidak dipungut biaya, atau gratis. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Jadi mengurus pernikahan di luar daerah bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di tempat yang didambakan itu sangat bisa dan sangat mudah prosedurnya. (AN)