Kisah Syekh Alfiyah: Hakim yang Mengundurkan Diri karena Takut Tidak Adil

Kisah Syekh Alfiyah: Hakim yang Mengundurkan Diri karena Takut Tidak Adil

Kisah Syekh Alfiyah: Hakim yang Mengundurkan Diri karena Takut Tidak Adil
Sumber: fineartamerica

Syekh Alfiyah adalah seorang ulama zuhud yang diangkat menjadi seorang hakim (qadhi) oleh pemimpin Baghdad saat itu, Khalifah al-Mahdi. Suatu saat, ia mengalami suatu masalah yang sulit.

Ceritanya, ada dua orang (si A dan si B) yang terlibat dalam sengketa kasus tertentu. Keduanya sama-sama orang terhomat dan kaya. Sebagai hakim, Syekh Alfiyah harus memutuskan siapa yang benar dan siapa yang besalah. Padahal di saat yang sama, mereka berdua juga memiliki bukti yang sama-sama kuat.

Syekh Alfiyah pun mengambil sikap bijaksana. Ia menyuruh keduanya untuk pulang terlebih dahulu. Dengan harapan, siapa tahu nanti keduanya akan menempuh jalur damai dan atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Juga, siapa tahu dengan penundaan vonis itu, Syekh Alfiyah memiliki banyak waktu untuk berfikir dan kemudian menjatuhkan vonis secara tepat, obyektif, dan memiliki landasan hukum  yang kuat.

Ternyata masa penundaan itu dimanfatkan oleh si A untuk melakukan tindakan tidak terhormat: menyuap Syekh Alfiyah. Ia mencoba mencari tahu makanan apa yang menjadi kesukaan Syekh Alfiyah. Hingga akhirnya ditemukan kesimpulan: Syekh Alfiyah menyukai kurma Sukkar.

Kebetulan saat itu adalah musim panen kurma. Si A mengumpulkan kurma Sukkar terbaik dalam jumlah banyak sekali. Oleh si A, kurma tersebut akan diberikan kepada Syekh Alfiyah sebagai sogokan.

Karena merasa tak mungkin ia bisa menyuap Syekh Alfiyah secara langsung, si A pun mencoba melakukan tindakan haram itu lewat Fulan (sebut saja begitu), si penjaga pintu (baca: asisten) rumah Syekh Alfiyah.

Si A memberi Fulan beberapa keping dirham agar ia berkenan membantu menyerahkan kurma-kurma itu kepada Syekh Alfiyah. Meskipun di saat yang sama, Fulan juga sebenarnya yakin bila Syekh Alfiyah tidak akan menerima “kurma haram” tersebut.

Benar saja, ketika Fulan menyerahkan kurma tersebut, Syekh Alfiyah marah besar. Tidak saja menolk kurma tersebut, ia juga mengusir Fulan dan memeintahkannya untuk mengembalikan kurma tersebut kepada si A.

Esok hari, si A dan si B telah duduk di persidangan untuk menerima putusan dari Syekh Alfiyah. Padahal di saat yang sama, hati Syekh Alfiyah sedangg bingung. Dalam pandangan dan benak Syekh Alfiyah, kedudukan kedua orang yang bersengketa itu sudah tidak laggi sama (karena si A melakukan suap). Meskipun sebenarnya, Syekh Alfiyah juga sama sekali tak menerima kurma dari si A tersebut.

(Dalam sumber utama kisah ini, tidak disebutkan siapa yang divonis bersalah, si A atau si B. Terlepas dari siapa yang bersalah, asumsi penulis, putusan Syekh Alfiyah tetap berdasarkan sikap obyektif dan tidak menyalahi aturan hukum yang ada. Hal ini mengacu kepada kepribadian Syekh Alfiyah sebagai seorang zahid, orang yang zuhud)

Dua bulan setelah kejadian ini, Syekh Alfiyah mendatangi Khalifah al-Mahdi. Dalam pertemuan itu,  setelah menceritakan apa yang telah ia alami, Syekh Alfiyah pun dengan tegas dan mantap mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan hakim. Keputusannya itu diambil agar ia bisa selamat dari segala godaan duniawi. Khalifah al-Mahdi pun menyetujuinya.

***

Kisah ini ditulis oleh Ibnu Jauzi dalam kitab ‘Uyun al-Hhikayat. Kisah ini mengajarkan kepada kita, terlebih mereka yang didaulat sebagai pemegang kuasa, untuk selalu memiliki sikap obyektif, apapun resikonya.

Kalimat “Semua sama di mata hukum” adalah jargon yang hendaknya tidak saja dihafal, namun harus dipahami dan diaplikasikan. Hukum jangan sampai seperti pisau, yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Agama melarang orang berkhianat terhadap amanah yang telah diberikan kepadanya. Orang demikian disebut Nabi sebagai seorang munafik. Na’udzubillah.

 

Sumber:

Ibn al-Jauzî, Jamâluddîn Abi al-Farj bin. ’Uyûn al-Hikâyat. Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2019.