Aneksasi Israel sangat membahayakan proses perdamaian dan melanggar hukum internasional. Jika proses aneksasi benar-benar dilakukan akan menimbulkan gejolak serius bagi stabilitas keamanan dan kawasan di Timur Tengah dan juga dunia. Beberapa negara mulai memberikan sanksi dan meninjau kembali hubungan diplomatik.
Hal itu terungkap dalam pernyataan yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Jerman setelah mengadakan konferensi virtual dengan Menteri Luar Negeri Perancis, Yordania dan Mesir. Keempat Menlu tersebut hari Selasa (08/07/2020) membahas tentang bagaimana memulai kembali kerjasama yang bermanfaat bagi terciptanya perdamaian Israel dan Palestina.
“Kami sepakat bahwa setiap aneksasi wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967 akan menjadi pelanggaran hukum internasional dan membahayakan proses perdamaian. Kami juga setuju bahwa langkah seperti itu akan memiliki konsekuensi serius bagi keamanan dan stabilitas kawasan, dan akan menjadi penghalang utama bagi upaya yang bertujuan untuk mencapai perdamaian yang komprehensif dan adil,” kata mereka dalam sebuah pernyataan yang dilansir laman arabnews.
Para menteri luar negeri juga mendesak Israel membatalkan rencana untuk mencaplok permukiman di Tepi Barat yang diduduki. Ditambahkan pula apabila langkah tersebut dilakukan akan mempunyai konsekuensi bagi keamanan dan stabilitas kawasan serta hubungan diplomatik dengan Israel.
Israel telah menganeksasi Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan Suriah semenjak perang Timur Tengah 1967.Tindakan ini tidak pernah diakui oleh dunia internasional. Setelah menduduki Tepi Barat, Israel mulai membangun pemukiman ilegal dan terus berlanjut hingga hari ini.
Walaupun dianggap ilegal, populasinya telah melonjak hingga 50 persen selama dekade terakhir. Yordania salah satu negara Arab yang mempunyai hubungan diplomatik Israel mengatakan bahwa aneksasi akan memicu konflik besar-besaran. Belum lama ini juga Uni Eropa telah melancarkan kampanye diplomatik menentang rencana tersebut. Belgia dan Belanda telah mengambil langkah-langkah untuk mengeluarkan sanksi terhadap Israel jika itu berlanjut dengan aneksasi.