Darah adalah sesuatu yang najis dan umat Islam dilarang memakannya. Namun terkadang masih ada darah yang tersisa pada daging dan sulit untuk membersihkannya meski telah dicuci berkali-kali. Bagaimana hukum mengkonsumsi daging tersebut?
ﻣﻤﺎ ﺗﻌﻢ ﺑﻪ اﻟﺒﻠﻮﻯ اﻟﺪﻡ اﻟﺒﺎﻗﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻋﻈﺎﻣﻪ ﻭﻗﻞ ﻣﻦ ﺗﻌﺮﺽ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻓﻘﺪ ﺫﻛﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﻖ اﻟﺜﻌﻠﺒﻲ اﻟﻤﻔﺴﺮ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ
Di antara hal yang sulit untuk dihindari adalah darah yang tersisa pada daging dan tulangnya. Sedikit ulama Syafi’iyah yang menjelaskan masalah ini, di antaranya adalah Abu Ishaaq Ats-Tsa’labi, ahli tafsir:
ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻭﺩﻟﻴﻠﻪ اﻟﻤﺸﻘﺔ ﻓﻲ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻣﻨﻪ
Diriwayatkan dari banyak Tabi’in bahwa darah yang terdapat pada daging adalah boleh. Dalilnya adalah sulit menghindar darinya
ﻭﺻﺮﺡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺑﺄﻥ ﻣﺎ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻦ اﻟﺪﻡ ﻓﻲ اﻟﻠﺤﻢ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻮ ﻏﻠﺒﺖ ﺣﻤﺮﺓ اﻟﺪﻡ ﻓﻲ اﻟﻘﺪﺭ ﻟﻌﺴﺮ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻣﻨﻪ
Ahmad dan para muridnya menjelaskan bahwa darah yang terdapat dalam daging adalah ditolerir meskipun warna darah memenuhi tempat memasak, karena sulit dihindari
ﻭﺣﻜﻮﻩ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻋﻜﺮﻣﺔ ﻭاﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭاﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ ﻭﺃﺑﻰ ﻳﻮﺳﻒ ﻭاﺣﻤﺪ ﻭاﺳﺤﻖ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ
Mereka menyampaikan hal itu dari Aisyah, Ikrimah, Tsauri, Ibnu Uyainah, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaaq dan lainnya.
ﻭاﺣﺘﺠﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭاﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻭﻥ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ (ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻴﺘﺔ ﺃﻭ ﺩﻣﺎ ﻣﺴﻔﻮﺣﺎ) ﻗﺎﻟﻮا ﻓﻠﻢ ﻳﻨﻪ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺩﻡ ﺑﻞ ﻋﻦ اﻟﻤﺴﻔﻮﺡ ﺧﺎﺻﺔ ﻭﻫﻮ اﻟﺴﺎﺋﻞ
Aisyah dan lainnya berhujjah dengan firman Allah yang artinya: “… kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir…” (Al-‘An`ām: 145). Mereka mengatakan bahwa tidak dilarang semua darah kecuali darah yang mengalir saja (Al-Majmu’ 2/557-558).
Ada tukang sate Madura yang langsung membuat sate dari daging kurban tanpa dibasuh dahulu. Konon lebih terasa lemak. Boleh-boleh saja.