Pada waktu-waktu tertentu, sepasang mata dapat menyaksikan fenomena alam yang tidak terjadi setiap hari, misalnya gerhana. Dalam peristiwa itu kita dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan ibadah serta melakukan amalan-amalan sunnah, salah satunya shalat gerhana bulan.
Anjuran shalat sunnah gerhana telah tercantum sebuah hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim:
إنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah Swt, tidak terjadi gerhana keduanya (matahari dan bulan) karena kematian seseorang ataupun kehidupannya. Apabila kalian melihat gerhana maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana tersebut selesai.”
Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Syarh Riyadh Al-Badhi’ah bahwa hokum melaksanakannya sunnah muakkadah bagi mukim maupun musafir, lelaki maupun perempuan, sendiri maupun berjamaah. Dan bagi perempuan lebih utama melaksanakannya sendiri di rumah, adapun laki-laki dianjurkan dan lebih utama berjamaah di masjid.
Lalu, kapan waktu melaksanakan shalat gerhana tersebut?
Menjawab hal ini, mayoritas ulama sepakat bahwa melaksanakan shalat gerhana dimulai dari mulainya gerhana hingga gerhana tersebut selesai.
Namun, bagaimana jika gerhana tersebut terjadi pada waktu dimakruhkan melakukan shalat? Seperti setelah ashar, setelah subuh dan waktu-waktu terlarang lainnya?
Menjawab pertanyaan ini para ulama berbeda pendapat. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Jaseer Auda dalam kitab ikhtisarnya, Khulasoh Bidyah Al-Mujtahid:
الشافعي: تصلي في جميع الأوقات. وقال أبو حنيفة: لا تصلى في الأوقات المنهي عن الصلاة فيها. وأما مالك فروى عنه ابن وهب أنه قال: لا يصلى الكسوف الشمس إلا في الوقت الذي تجوز فيه النافلة
“Pendapat Imam Syafi’i: Shalat gerhana dapat dilaksanakan di setiap waktu. Dan Abu Hanifah berpendapat: Shalat gerhana tidak dapat dilaksanakan di waktu-waktu terlarang melakukan shalat. Adapun menurut pendapat Imam Malik sebagaimana diriwayatkan Ibn Wahb bahwasa Shalat gerhana matahari tidak dilaksanakan kecuali pada waktu yang dibolehkan dilaksanakannya shalat sunnah.”
Dari keterangan diatas kita sebagai masyarakat yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i dapat melaksanakan shalat gerhana bulan di waktu apapun, meskipun gerhana tersebut terjadi pada waktu yang dilarang mengerjakan shalat sunnah, karena selama shalat sunnah tersebut memiliki sebab (seperti terjadinya gerhana, kemarau, dll) maka boleh dikerjakan di waktu-waktu yang dilarang. Wallahu a’lam