Keringanan Bagi Orang yang Tidak Terjangkau Dakwah

Keringanan Bagi Orang yang Tidak Terjangkau Dakwah

Sebenarnya tidak semua orang baligh dan berakal memiliki kewajiban yang sama. Ada beberapa orang yang diberikan keringanan oleh Allah untuk tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang telah diatur.

Keringanan Bagi Orang yang Tidak Terjangkau Dakwah
Seorang perempuan mengajar anak-anak pedalaman

Setiap orang muslim yang baligh dan berakal, secara otomatis akan menyandang status mukallaf. Setiap orang mukallaf memiliki kewajiban untuk menjalankan tuntunan-tuntunan syariah sebagaimana yang telah diatur oleh Islam. Seperti shalat, zakat, puasa dan lain sebagainya.

Namun, sebenarnya tidak semua orang baligh dan berakal memiliki kewajiban yang sama. Ada beberapa orang yang diberikan keringanan oleh Allah untuk tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang telah diatur.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zein menjelaskan beberapa syarat diwajibkannya sholat bagi orang-orang yang mukallaf. Namun dalam satu syaratnya, Syekh Nawawi al-Bantani memasukkan satu syarat diwajibakannya orang melakukan sholat. Syarat tersebut adalah terjangkaunya dakwah.

Adapun menurut Syekh Nawawi tidak ada kewajiban bagi orang yang kecil dan tumbuh di pelosok daerah dan tidak terjangkau dakwah.

ومن نشأ بشاهق جبل ولم تبلغه دعوة الإسلام غير مكلف بشيء

“Siapa yang tumbuh dan tinggal di puncak gunung dan orang tersebut tidak tersentuh dakwah Islam (karena tidak terjangkau), maka mereka tidak terkena hukum wajib.”

Situasi semacam ini biasa terjadi di pelosok daerah yang tidak terjangkau oleh siapapun karena bermacam sebab, seperti tidak adanya infrastruktur yang memadai, listrik sehingga tidak ada yang bisa menjangkau mereka.

Dengan tidak adanya infrastruktur dan orang yang menjangkau, maka secara otomatis tidak ada yang mengajarkan mereka tuntunan-tuntunan beragama, khususnya kewajiban-kewajiban beragama.

Sehingga mereka tidak dijatuhi kewajiban dan diberikan keringanan untuk tidak melakukan kewajiban-kewajiban itu, sampai ada yang datang kepada mereka dan menyentuh kehidupan mereka dengan dakwah Islam. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang baligh dan berakal diberikan status mukallaf.

Karenanya orang-orang seperti ini tidak bisa divonis sesat, neraka dan lain sebagainya. Justru yang bertanggung jawab kepada mereka adalah saudara-saudaranya yang diliputi kenyamanan dan fasilitas kehidupan yang mumpuni. Mereka harus diperhatikan hingga mendapatkan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan yang layak. Sehingga pendidikan keagamaan merata dan bisa dirasakan semua umat Muslim.

Wallahu A’lam.