5 Ikrar Keulamaan Perempuan Indonesia

5 Ikrar Keulamaan Perempuan Indonesia

5 Ikrar Keulamaan Perempuan Indonesia

Konggres Ulama Perempuan Indonesia baru berakhir. Ada beberapa hasil musyawarah juga rekomendasi yang dikeluarkan oleh kongres. Tentu saja ini menjadi sesuatu yang menggembirakan dan mendapatkan respon yang sangat banyak dari berbagai kalangan. Bahkan beberapa ulama dari negara lain memuji kongres ini. Kementerian Agama bahkan merespon beberapa hasil kongres.

Tidak hanya itu Konggres Ulama Perempuan Indonesia juga mengeluarkan ikrar. Pertama, perempuan adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki melalui akal budi dan jiwa raga. Semua ini adalah anugerah Allah Swt yang diberikan kepada setiap manusia yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun atas nama apapun.

Kedua, sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah saw, ulama perempuan telah ada dan berperan nyata dalam pembentukan peradaban Islam, namun keberadaan dan perannya terpinggirkan oleh sejarah yang dibangun secara sepihak selama berabad-abad. Kehadiran ulama perempuan dengan peran dan tanggung jawab keulamaannya di sepanjang masa pada hakikatnya adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah.

Ketiga, ulama perempuan bersama ulama laki-laki adalah pewaris Nabi saw yang membawa misi tauhid, membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah SWT, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, memanusiakan semua manusia, dan menyempurnakan akhlak mulia demi mewujudkan kerahmatan semesta.

Keempat, Sebagaimana ulama laki-laki, ulama perempuan bertanggung-jawab melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezalimanan sesama makhluk atas dasar apapun, termasuk agama, ras, bangsa, golongan, dan jenis kelamin. Sebagai pengemban tangung jawab ini, ulama perempuan berhak menafsirkan teks-teks Islam, melahirkan dan menyebarluaskan fatwa serta pandangan keagamaan lainya.

Kelima, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, ulama perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia pada kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara.