Ada pembahasan lain di Munas NU yang lebih menarik dibandingkan membincang tema kafir, yakni keputusan tentang haramnya Money Game dan bahaya sampah plastik. Hal itu diungkapkan dalam penutupan Musyawarah Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes NU) di Banjar, Jawa Barat. (2/3)
“Dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa (muwathonah, citizenship) tidak dikenal istilah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi,” tutur ketua PBNU, Prof. KH Said Aqil Siradj, dalam sambutannya itu.
Beliau juga menegaskan, berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul ifta. Indonesia, bukanlah negara agama atau khilafah, tapi Negara Bangsa.
Keputusan Tentang Money Game
Selain itu, keputusan penting lain dalam Musyawarah Alim Ulama ini juga menghasilkan panduan yang layak diikuti, antara lain, permasalahan Money Game yang dianggap penuh tipu muslihat.
“Money Game dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) yang mengandung unsur tipu muslihat (ghoror) dan syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya berupa bonus, bukan barang hukumnya haram,”
Pembahasan Sampah Plastik
Satu hal lagi, adalah perkara penggunaaan sampah plastik yang sudah begitu merugikan. Forum ini juga mengeluarkan fatwa terkait penggunaannya.
“Sampah Plastik yang sudah menjadi persoalan dunia disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari resiko bahaya sampah plastik,” tambah beliau.
Oleh karena itu, menurutnya, penanganan sampah plastik harus memasukkan elemen budaya, sehingga terbangun cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik.
Tentunya, pembahasan lain di Munas NU ini menjadi angin segar mengingat organisasi ini memiliki modal sosial dan insfra struktur organisasi yang cukup untuk melakukan peran itu dan diterapkan ke masyarakat.