Lagi viral berita janda beranak. Sebetulnya dalam bahasan fiqih masalah itu sudah panjang lebar diulas. Hanya saja karena judul pemberitaannya disebutkan janda beranak tanpa bapak, masyarakat dibuat heboh.
Heboh mengingat dalam kitab suci hanya Nabi Adam, siti Hawa dan Nabi Isa yang lahir tanpa pembuahan. Oleh sebab itu tatkala ada kabar di jaman sekarang ada anak lahir tanpa bapak, maayarakat dibuat penasaran, apa mungkin, ya?
Dalam kajian fiqih, janda melahirkan sangat dimungkinkan karena, seperti tertera dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 7 halaman 120 karangan Imam ar-Ramli, batas usia persalinan ibu hamil bisa mencapai 4 tahun. Masa itu dihitung dari hubungan badan suami-istri sebelum cerai maupun pas suami menjatuhkan talak langsung atau talak gantung bersamaan sedang melakukan hubungan badan dengan istrinya.
Imam ar-Ramli berkata, “Preskripsi hukumnya bahwa 4 tahun itu sekiranya dihitung berdasarkan persalinan singkat atau hubungan badan singkat sehingga berlaku pula hukumnya persalinan kehamilan kurang dari 4 tahun. Adapun jika masanya melebihi 4 tahun maka berlaku ketentuan hukum di luar ambang batas maksimal masa persalinan.”
Imam ar-Ramli yang merupakan penganut mazhab Syafiiyyah menguatkan pandangan mazhabnya bahwa persalinan kehamilan yang melebihi masa 4 tahun adalah mustahil.
Oleh sebab itu apabila ada perempuan yang ditalak secara raji maupun bain (talak tiga) dan dia tidak menikah lagi namun kemudian kedapatan hamil serta mengalami persalinan setelah 4 tahun perceraian, maka yang bersangkutan berhak atas nafkah dari suaminya. Begitu pula anak yang dilahirkannya berhak menyandang masab bapaknya. Terkecuali jika perceraiannya itu secara lian atau sumpah tidak mengakui anak kandung karena tuduhan istri berbuat zina.
Jadi, kalau ada janda beranak hal itu masih memungkinkan. Begitupun jika ada janda beranak tanpa ada bapak masih dapat diterima akal karena mungkin hasil perbuatan zina. Yang tidak mungkin ialah janda melahirkan tanpa terlebih dulu melalui hubungan badan atau pembuahan