Unggah Video TikTok, Perempuan Mesir Dihukum Dua Tahun Penjara

Unggah Video TikTok, Perempuan Mesir Dihukum Dua Tahun Penjara

Unggah Video TikTok, Perempuan Mesir Dihukum Dua Tahun Penjara

Perempuan seleb TikTok asal Mesir, divonis hukuman dua tahun penjara akibat unggahan video mereka yang dinilai ‘merusak moral’ dan tidak sesuai dengan ‘nilai keluarga’ Mesir.

Pengadilan Mesir telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada dua seleb media sosial perempuan, masing-masing dikenai pasal tuduhan melanggar moral publik.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga orang lainnya pada (28/7) kemarin. Vonis tersebut merupakan hasil tuntutan setelah mereka memposting cuplikan video di aplikasi TikTok. Vonis tersebut termasuk denda 300.000 Pound Mesir untuk setiap terdakwa.

Haneen Hossam, 20, adalah seorang mahasiswi Universitas Kairo. Ia dituntut karena dalam unggahannya, mendorong anak muda perempuan untuk mengikuti aplikasi video tersebut dan membangun persahabatan, termasuk dengan anak muda laki-laki.

Adapun Mawada al-Adham, adalah seleb di aplikasi TikTok dan Instagram dengan sekitar dua juta followers. Ia dituduh menerbitkan foto dan video yang tidak senonoh di media sosial. Tiga perempuan lainnya dituduh membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka.

Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi hukuman tersebut dan mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dilansir oleh TIME, Samar Shabana, asisten pengacara mengungkapkan:

“El-Adham menangis di pengadilan. Hukuman dua tahun? 300.000 pound Mesir? Ini benar-benar sesuatu yang berat untuk didengar,” ungkapnya kemarin (28/7).

“Mereka hanya ingin dapat followers. Mereka bukan bagian dari jaringan prostitusi mana pun, dan tidak tahu bagaimana pesan mereka di media sosial akan diterima secara lain oleh jaksa,” tambahnya, merujuk pada unggahan mereka yang mendorong anak perempuan untuk berbagi video dan berteman dengan orang asing.

Hossam ditangkap pada bulan April setelah mengunggah video yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa gadis-gadis dapat mendapatkan uang dengan memanfaatkan media sosial. Adapun El-Adham ditangkap oleh pihak berwenang pada bulan Mei setelah mengunggah video di TikTok dan Instagram.

Pihak berwenang Mesir telah menindak bintang-bintang media sosial perempuan, menuduh mereka ‘menyebarkan konten tidak bermoral’ dan ‘menyerang nilai-nilai keluarga masyarakat Mesir’. Penangkapan warga sipil dengan tuduhan ‘merusak nilai moral’ merupakan bagian dari tindakan keras terhadap kebebasan pribadi yang semakin meningkat sejak Presiden Abdel Fattah el-Sissi berkuasa pada tahun 2013.

Tuduhan tersebut mendapatkan perlawanan dari para aktivis dan anak muda Mesir di media sosial. Sebuah tagar yang berarti “Dengan seizin keluarga Mesir” disebarluaskan secara online di berbagai media sosial untuk menarik perhatian terhadap kasus tersebut, dan menuntut supaya para seleb TikTok ini dibebaskan.

 “Putusan ini mengejutkan, meskipun sudah diperkirakan akan seperti itu. Kami akan melihat apa yang terjadi saat naik banding,” kata pengacara hak-hak wanita Mesir Intissar al-Saeed dilansir oleh Al-Jazeera (28/7) kemarin.

“Ini adalah indikator berbahaya … Terlepas dari pandangan yang berbeda pada konten yang diunggah oleh para perempuan di TikTok, tapi itu tetap bukan alasan untuk hukuman penjara.” lanjutnya.

Penetrasi internet dan aplikasi media sosial telah menjangkau lebih dari 40 persen populasi anak muda Mesir ldengan jumlah lebih dari 100 juta.

Masih menurut Al-Jazeera, dalam beberapa tahun terakhir, Mesir menerapkan kontrol internet secara ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, serta memberi kewenangan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.