Dunia digital menyediakan segala macam informasi yang bersifat instan. Tak terkecuali informasi tentang hal ihwal yang menyangkut persoalan keagamaan. Bagaimana tips mencari informasi keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atau juga memilih pendapat ustadz-ustadz di dunia internet yang selain memiliki kapasitas yang mumpuni di bidangnya juga dijadikan rujukan? Mari simak beberapa tips-tipsnya berikut ini:
- Pilih yang sepaham. Hal ini bukan berarti yang beda paham itu salah, tapi semata-mata supaya sejalur. Misalnya, dalam bidang fikih, carilah pendapat-pendapat dari kalangan madzbah Syafii terlebih dahulu. Jika dirasa perlu untuk memperkaya informasi lainnya, baru mencari pendapat di luar madzhab Syafii. Begitu juga dalam bidang akidah.
- Pilih yang tidak mengklaim benar sendiri atu memvonis bid’ah yang lain, karena pada dasarnya semua fatwa (yang benar-benar) Ulama pasti bersumber Quran, Hadits, ijma dan qiyas.
- Pilih pendapat yang mudah diterapkan. Sebab ijtihad Ulama seperti barang jadi yang dihasilkan dari material yang sama. Beda pendapat hanya karena pengalaman dan realitas yang dihadapi oleh mereka memproduksi perbedaan ijtihad. Syariah itu seperti kayu; ada yang hanya sanggup membuat perabotan sederhana ada yang bisa menjadikannya menjadi furnitur mahal. Tapi bahan tetap kayu.
- Pilih yang banyak pengikutnya dan diamalkan orang banyak sebab kemasyhuran dan kelestariannya dapat memberi petunjuk bahwa pendapat itu sudah teruji.
- Pilih yang merujuk kitab yang tidak sekadar menukil ayat dan hadits. Karena hal itu memberi petunjuk keilmiahan dan keulamaannya. Seperti halnya perbedaan kualitas tulisan essai dengan tulisan ilmiah dalam skripsi, tesis, maupun disertasi yang mensyaratkan menggunakan rujukan baik primer maupun sekunder.
- Periksa rekam jejak (riwayat pendidikan dan guru-gurunya) penyampai fatwanya dan karyanya untuk mengukur kealimannya. Semakin banyak karya tulis tokoh yang diidolakan merupakan salah satu bukti bahwa dia banyak belajar.
- Cari perbandingan-perbandingan isi fatwanya dengan fatwa atau hasil kajian lembaga-lembaga keislaman yang sudah jelas seperti lembaga bahtsul masail NU maupun majelis tarjih Muhammadiyyah.