Akhir-akhir ini polarisasi antara muslim dan non-muslim semakin meluas. Benturan antara muslim dan non-muslim semakin menguat semenjak muncul isu “penistaan agama” oleh pemimpin non-muslim. Dalam sejarah Rasulullah Saw tidak memerangi seluruh non-muslim. Islam membagi orang-orang Non-Muslim kedalam tiga kategori. Bahkan yang boleh diperangi pun ada syarat tertentu.
Berikut tiga jenis kafir pada masa Rasulullah Saw.
1. Kafir Harbi.
Kafir Harbi adalah non-muslim yang memerangi kaum muslimin. Dalam kondisi seperti ini, kaum muslimin mendapatkan perintah dari Allah untuk menghadapi peperangan yang dilakukan non-muslim. Kewajiban kaum muslimin adalah melawan musuh-musuh mereka dari kangan non-muslim yang memerangi mereka. Dalam hal ini kewajiban muslim bukanlah memerangi, tetapi untuk mempertahankan diri.
Ketika Islam memerintahkan kaum muslimin melawan musuh-musuh mereka, Islam tidak memberikan perintah secara mutlak. Islam membuat batasan, hanya non-muslim yang memerangi muslim sajalah yang boleh diperangi. Hal ini tertuang dalam Al-Quran: QS. Al-Baqarah[2]:190.
Beberapa bulan lalu, orang-orang yahudi israel memerangi muslimin Palestina. Apakah kemudian, kaum muslimin di negara-negara lain boleh memerangi orang Yahudi yang berada di negara itu? Tentu saja tidak boleh karena islam melarang tindakan seperti ini. Allah berfirman:
“Seseorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lainnya. (QS. An-Najm:38).
2. Kafir Musta’man
Kafir Musta’man adalah non-muslim yang menetap dan tinggal di negara Islam untuk beberapa waktu. Dia bukan warga negara muslim tersebut. Dia hanya tinggal untuk urusan bisnis, kepentingan diplomatik, belajar, atau yang lain.
Ajaran Islam mewajibkan setiap muslim untuk memberikan keamanan kepada non-muslim kategori ini, baik untuk hartanya maupun jiwanya. Sebab dia datang ke negara muslim tidak untuk berperang melawan orang muslim, tetapi untuk menjalin hubungan baik antara mereka. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Al-Mumtahanah: 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
3. Kafir Dzimmi
Jenis terakhir adalah non-Muslim yang tinggal dan menetap bersama dengan orang-orang muslim sebagai penduduk di negara muslim. Sebagai warga negara, ia memiliki keterikatan untuk hidup secara damai dengan orang-orang muslim. Dalam istilah lain, non-muslim jenis ini juga disebut dengan mu’ahad.
Dalam ajaran Islam, orang Islam berkewajiban untuk memberi jaminan keamanan kepada kafir dzimmi, baik harta maupun nyawanya. Umumnya, non-muslim kategori ini merupakan minoritas dari suatu negara, di mana muslim menjadi mayoritas penduduknya.
Muslim dan non-muslim di negara ini harus hidup berdampingan secara damai, bukan dalam peperangan dan pertempuran. Orang-orang muslim dilarang membunuh non-muslim kategori ini. Jika ada orang muslim membunuhnya, maka orang muslim tersebut tidak akan dapat masuk ke dalam surga. Nabi Muhammad bersabda:
“siapa yang membunuh seorang dzimmi (non-muslim yang berada dalam perjanjian keamanan), maka ia tidak akan dapat mencium aroma surga. (HR. Imam al-Bukhari, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Ibn Majah).
Wallahu A’lam.