Teror selalu dilakukan oleh mereka yang berpikiran buruk, jahat, dan tentu saja biadab. Demikian pula mereka yang menyetujui serta menaruh simpati kepada para teroris pada hakikatnya juga para penjahat. Sebaliknya, mereka yang berani mengecam atau melawannya adalah manusia yang mulia.
Tidak ada satu aturan agama pun yang menyerukan untuk memulai perang atau melakukan teror terhadap pihak lain, bahkan saat pihak lain itu berbeda identitas, seperti berbeda keyakinan atau berbeda agama. Jika pun keyakinan para teroris itu melakukan tindakan terornya dengan bom bunuh diri atau lainnya sebagai jihad dalam arti perang, sungguh itu hanyalah alasan yang keliru, sama sekali tidak bisa dibela apalagi dibenarkan.
Penebar teror itu, meskipun dengan alasan agama seperti merasa berjihad, adalah pihak yang buruk, jahat, biadab. Para pembelanya juga sama seperti mereka yakni tidak menghargai nyawa mànusia dan tergolong manusia yang menyombongkan diri dan melampaui batas. Sehingga tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk membela mereka.
Dalam perspektif fikih Islam, empat madzhab fikih berabad-abad lalu sudah menyatakan bahwa alasan dibolehkannya perang hanyalah ketika terjadi penyerangan, permusuhan dan peperangan, bukan kekafiran dan bukan karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, tidak boleh ada yang disakiti, dilukai atau dibunuh karena ia tidak beragama Islam.
Jadi, para teroris yang menyerang non Muslim dengan melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja itu sehingga mengakibatkan banyak korban itu telah melanggar ajaran Islam, tidak sah disebut sebagai jihad dan tidak patut disebut sebagai mujahid yang mati syahid.