
Suatu hari Abu Thalhah, seorang sahabat Anshar yang kaya raya pada masa nabi, mendengar sebuah ayat turun. Ayat tersebut adalah surat ِAli Imran ayat 92: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”
Abu Thalhah merasa harus mengamalkan ayat yang turun itu. Ia kemudian memutar otak, berfikir, harta mana yang ia sukai dan bisa ia infakkan. Sebagai seorang sahabat nabi yang memiliki banyak harta, ia tidak ingin mengecewakan nabi, ia juga tak ingin menjadi orang yang tidak menjalankan firman Allah yang diturunkan kepada junjungannya.
Ia kemudian teringat, sebidang tanah yang ada di seberang masjid Nabawi, namanya Bairaha. Ia cukup yakin akan menginfakkan harta yang sangat ia cintai itu, demi mengamalkan ayat yang turun. Beberapa saat kemudian, Nabi terlihat masuk ke dalam area itu, Abu Thalhah cepat-cepat melapor kepada nabi untuk menyedekahkan harta kesayangannya itu. Abu Thalhah berkata bahwa ia akan menyerahkan harta itu untuk Nabi Muhammad SAW, dan nabi berhak menggunakan harta itu untuk kepentingan agama.
Awalnya Nabi agak kaget saat mendengar laporan Abu Thalhah itu, karena itu adalah harta yang menguntungkan. Namun karena Abu Talhah sudah bertekad, Nabi tak bisa melarangnya. Meskipun demikian, Nabi tak serta merta menerima harta itu. Alih-alih menerima, nabi malah memerintahkan Abu Thalhah untuk kerabatnya.
Peristiwa ini dibadikan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik:
Imam Muslim memasukkan hadis tersebut dalam bab “fadhl an-nafaqah wa as-sadaqah ‘ala al-aqrabin waz-zauj, wal awlad, wal walidayn, walau kanu musyrikin” (Bab keutamaan memberi nafkah dan sedekah kepada kerabat dekat, suami/istri, anak, kedua orang tua, meski bukan muslim.) Ini bisa disimpulkan bahwa memberikan sedekah kepada keluarga dekat adalah sangat utama. Imam an-Nawawi bahkan dalam Syarh-nya juga menyebutkan, memberikan sedekah kepada keluarga dekat lebih didahulukan dari pada memberi sedekah kepada tetangga.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْفَوَائِدِ غَيْرُ مَا سَبَقَ مِنْ أَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْأَقَارِبِ أَفْضَلُ مِنَ الْأَجَانِبِ إِذَا كَانُوا مُحْتَاجِينَ
Dari hadis ini terdapat beberapa faidah selain yang disebutkan sebelumnya, yaitu sedekah kepada kerabat lebih utama dari pada kepada tetangga selama mereka membutuhkan. [Imam an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ala Muslim].
An-Nawawi juga menambahkan bahwa memberikan sedekah kepada keluarga dekat itu memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah untuk menyambung silaturrahim, meskipun saudara jauh. Karena menurut Imam an-Nawawi, dalam kasus Abu Thalhah tersebut, ia tidak memberikan kepada saudara dekat, melainkan saudara jauh, yaitu Ubai bin Ka’ab dan Hasan bin Tsabit, keduanya bertemu secara silsilah dengan Abu Thalhah pada kakek ke-7. Namun an-Nawawi juga memberikan batas bahwa sedekah itu diberikan kepada saudara meskipun jauh jika mereka membutuhkan.
Hal ini sesuai juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani bahwa sedekah itu selayaknya diberikan terlebih dahulu kepada saudara yang membutuhkan. Jangan sampai saudara sedang kesusahan, malah sedekahnya diberikan kepada orang lain.
يا أمة محمد، والذي بعثني بالحق لا يقبل الله صدقة من رجل وله قرابة محتاجون إلى صلته ويصرفها إلى غيرهم.
Artinya, “Wahai umat Muhammad, demi Dzat yang mengutusku dengan kebenaran, Allah tidak akan menerima sedekah seseorang yang masih memiliki kerabat yang membutuhkan, tetapi ia malah memberikan sedekahnya kepada orang lain.”
Oleh karena itu, dalam ayat lain, surat an-Nisa ayat 36, dijelaskan bahwa memberikan sedekah kepada saudara itu kedudukannya lebih tinggi, sebelum memberikannya kepada orang lain.
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
Ayat tersebut menunjukkan bahwa sedekah kepada kerabat lebih didahulukan dari pada sedekah kepada anak yatim, orang miskin, dan tetangga.
Dari penjelasan ini, para pembaca juga bisa mengambil keputusan jika suatu saat terdapat kebingunan antara memberi sedekah kepada tetangga atau saudara, sementara sedekah yang diberikan terbatas. Jika saudara sedang membutuhkan, maka dahulukanlah saudara, meski tempat tinggalnya jauh. Namun jika tetangga, apalagi tetangga samping rumah yang lebih membutuhkan maka tentu lebih baik didahulukan tetangga.
Wallahu a’lam.
Tonton film pendek tentang sedekah di Islami.co