Mengasuh anak kecil memang bukan perkara yang mudah dan sepele bagi para ibu, terutama apabila anak tersebut masih bayi. Seringkali anak kecil terutama bayi tak bisa ditinggal untuk beraktifitas sendirian, sebab mereka masih membutuhkan pendampingan dari orang dewasa. Sehingga tak jarang ada pula para ibu yang selalu membawa anak mereka saat beraktifitas. Misalnya saja seperti membawa anak saat salat dengan cara menggendong bayi mereka.
Pasalnya, saat seorang ibu sedang salat biasanya bayi mereka akan menangis. Kemudian sang ibu pun terkadang membatalkan salatnya untuk menggendong anaknya yang menangis tersebut. Bagi seorang ibu, tangisan sang anak pasti akan membuatnya resah dan membuat salat menjadi tidak khusyu. Sehingga tak jarang para ibu akan menggendong anak bayi mereka yang menangis sembari melaksanakan salat.
Lalu sebenarnya bolehkah seorang ibu menggendong anak mereka saat melaksanakan ibadah shalat? Rupanya dalam Islam, seorang ibu diperbolehkan membawa anak mereka untuk melaksanakan ibadah shalat. Sebagaimana Allah berfirman dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 4. Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya.” (Al Ahzab: 4)
Selain itu, ada persyaratan lainnya yang harus diperhatikan saat hendak menggendong sang bayi untuk melaksanakan salat bersama. Syarat yang paling pertama yaitu jangan lupa memperhatikan kebersihan sang bayi, apakah mereka dalam keadaan bersih ataupun kotor. Apabila sang bayi dalam keadaan tidak suci seperti ada air kencing ataupun lainnya maka bayi tersebut tidak diperkenankan untuk digendong saat shalat.
Kemudian syarat yang kedua yaitu apabila keadaannya benar-benar dalam keadaan yang mendesak. Misalnya seperti ketika bayi menangis saat ditinggal salat, atau anak mengganggu dengan memanjat punggung sang ibu saat bersujud. Selain itu, salat sambil menggendong anak juga dibutuhkan saat sang ibu harus salat di masjid seperti ketika salat hari raya. Apabila anak dalam kondisi tenang dan tidak mengganggu, maka sang anak pun tidak perlu digendong sembari salat.
Baca Juga: Hukum Menggendong Bayi yang Pakai Pempers saat Shalat
Kemudian bagaimana caranya menggendong anak sembari melaksanakan salat? Dahulu Rasulullah SAW pernah menggendong cucunya, Umamah bintu Zainab saat sedang melaksanakan salat. Abu Qatadah Al Anshari RA pernah berkata, “Bahwa Rasulullah SAW dahulu salat sambil menggendong Umamah -puteri dari Zainab binti Rasulullah SAW dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams- jika Beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun dia menggendongnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu dalam hadis lain pun disebutkan, “Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: Bahwa Nabi SAW sedang salat sedangkan Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi SAW berada di pundaknya. Jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian, jika dirinci maka urutannya adalah pertama ketika melakukan takbiratul ihram maka posisi anak pun ada pada gendongan kita. Kemudian saat melakukan ruku’, letakkan anak di dekat tempat sujud. Biarkan anak dalam posisi tersebut hingga sujud kedua usai. Selanjutnya saat bangkit dari ruku, ambil sang anak dan gendong mereka kembali. Lakukan hal demikian dengan seterusnya hingga rakaat salat usai.
Demikianlah tata cara menggendong bayi saat salat bagi para ibu yang memerlukannya. Apabila anak tidak rewel atau dalam kondisi tenang pada saat akan ditinggal salat, maka anak tidak perlu digendong saat salat. Selain itu, jangan lupa perhatikan pula kebersihan dan kesucian anak saat hendak melaksanakan salat dengan menggendong mereka. Wallahu a’lam.