Hukum Menggendong Bayi Ketika Sholat

Hukum Menggendong Bayi Ketika Sholat

Menggendong bayi dalam sholat itu bagaimana sih?

Hukum Menggendong Bayi Ketika Sholat

 

Lingkungan sangat berpengaruh terhadap perkembangan seorang anak. Lingkungan yang baik biasanya akan mempengaruhi cara pikir, karakter, dan tingkah laku seorang anak, demikian pula sebaliknya. Karenanya, dalam Islam anak yang baru lahir dianjurkan untuk diazankan supaya kalimat yang didengar  pertama kali oleh  bayi adalah kalimat yang baik.

Salah satu cara mendidik anak anak kenal dan dekat dengan agama ialah dengan membawanya ke masjid. Tak jarang, seorang anak di bawa dan digendong oleh bapaknya ketika shalat berjam’ah.

Pertanyaan kemudian bagaimana hukum menggendong anak ketika shalat?

Secara umum, hukum menggendong bayi saat solat adalah dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadis (perbuatan) nabi Muhmmad shallallahu alaihi wa sallam. Seperti hadis riwayat Muslim:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكٍ: حَدَّثَكَ عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ: «أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ، فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا

Artinya: dari Abdullah bin Maslamah, darii Qutaibah, dari Malik, dari ‘Amir, dari amru dari Qatadah bahwa Rasulullah saw suatu ketika solat sedang menggendong Umamah binti Zainab (cucu Nabi) anak dari Abul ‘Ash bin ar-Rabi’. Ketika nabi berdiri, beliau menggendongnya, dan saat sujud, beliau menaruhnya. (HR. Muslim)

Dari hadis di atas ulama fikih secara membolehkan menggendong bayi ketika solat. Tentu ada syaratnya. Yaitu, pakaian bayi tidak bernajiis. Di hadis di atas tidak dibatasi (muqayyadd) apakah dalam solat sunnat atau solat wajib. Ulama sepakat dibolehkan dalam solat sunnat maupun wajib.

Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa pakaian yang dipakai oleh Umamah, maksudnya pakaian bayi. Artinya ada kemungkinan jika terkena najis sebelumnya, baik itu seperti darah, muntah, atau air kencing (bayi yang sudah lewat masa minum asi). Intinya, harus dipastikan terlebih dahulu pakaian bayinya. Karena khawatir akan mengenai si penggendong.

Menggendong bayi saat solat juga didasarkan karena hajat. Barangkali untuk menolak kemungkinan terburuk bagi bayi jika tidak digendong. Artinya menggendong bayi adalah kebutuhan, dan hal yang bersifat kebutuhan boleh dilakukan saat solat, meski itu tidak termasuk gerakan solat.  []

Fahmi Suhudi, Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Peneliti Hadis di el-Bukhari Institute