#TanyaIslami: Indonesia Sudah Negara Islam Apa Belum Ya?

#TanyaIslami: Indonesia Sudah Negara Islam Apa Belum Ya?

Apakah sebenarnya yang membedakan antara istilah negara Islam dengan negara Islami? Dan apakah Indonesia ini sudah layak disebut sebagai negara Islami?

#TanyaIslami: Indonesia Sudah Negara Islam Apa Belum Ya?

Akhir-akhir ini saya sering mendengarkan seruan untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara Islam. Entah dengan metode menjadikan Islam sebagai dasar Negara, menjadikan al-Qur’an dan hadis sebagai kitab sumber hukum negara, ataupun seruan NKRI bersyariah. Di sisi lain, ada tokoh yang menolak mentah-mentah wacana menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.

Di antara kedua kutub keinginan tersebut, muncul kutub ketiga yang mencoba menengah-nengahi dengan menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara Islami, bukan negara Islam.

Apakah sebenarnya yang membedakan antara istilah negara Islam dengan negara Islami? Dan apakah Indonesia ini sudah layak disebut sebagai negara Islami?

Jawab:

Perbedaan mendasar antara Islam dengan Islami terkait sebuah negara ialah bahwa negara Islam berarti negara tersebut menjadikan Islam sebagai dasar negara. Jika dikaitkan dengan mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan yang dulu pernah kita kaji di sekolah, negara semacam ini disebut sebagai negara teokrasi, yakni negara yang menjadikan agama tertentu sebagai dasar negara. Sebagai contoh negara dengan mode semacam ini ialah Saudi Arabia yang menjadikan Islam sebagai dasar negara atau Vatikan yang menjadikan Kristen Katolik sebagai dasar negara mereka.

Masih menurut mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan pula, negara model kedua ialah negara sekuler yang merupakan kebalikan dari model negara pertama. Negara semacam ini tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar negara mereka dan mengembalikan persoalan agama pada ranah privasi masing-masing orang. Perancis adalah contoh negara model demikian.

Bagaimana dengan Indonesia? Ternyata model negara kita cukup unik yakni bukan teokrasi bukan pula sekuler. Dasar negara kita adalah Pancasila. Di negara kita yang bangsanya majemuk, agama tertentu tidak dijadikan sebagai dasar negara namun negara menjamin kenyamanan peribadatan masing-masing pemeluk agama dan bahkan memfasilitasinya. Sebagai contoh, warga negara Indonesia tidak dipaksa untuk berhaji meskipun ia sudah mampu, namun negara memfasilitasi warga yang ingin naik haji baik dalam dukungan edukasi, akomodasi dan lain sebagainya. Warga negara Indonesia tidak ada yang dipaksa untuk berpuasa di bulan Ramadhan, namun bagi warga muslim yang ingin melaksanakan puasa, negara memfasilitasinya dengan jalan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan kapan mulai puasa maupun kapan lebaran.

Sementara negara Islami berarti negara tersebut tidak menjadikan Islam sebagai dasar negara namun negara tersebut menjalankan nilai-nilai ajaran Islam seperti saling mengasihi dan menyayangi, merawat orang-orang tidak mampu, menjamin kemerdekaan dan kedaulatan beribadah serta lain sebagainya.

Jika kita hendak menjadikan tindak politik Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah landasan, maka sesungguhnya negara Indonesia ini sudah mengikuti sunah. Saat hijrah ke Yatsrib, Nabi Muhammad SAW membentuk sebuah negara yang beliau beri nama “Madinah”. Maka Nabi bersama-sama dengan utusan penduduk Madinah lainnya dari berbagai fraksi keagamaan kemudian membentuk perjanjian yang disebut sebagai Piagam Madinah. Di piagam tersebut Nabi dan yang lainnya bersepakat untuk hidup berdampingan dalam kemajemukan. Pemeluk agama yahudi, kristen maupun Islam hidup bersama secara harmonis di Madinah.

Sama halnya dengan Indonesia. Prinsip kebhinnekaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila menunjukkan komitmen yang kuat dari warga negara Indonesia untuk hidup berdampingan dalam kebhinnekaan. Ini berarti apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. di Madinah telah kita ikuti di Indonesia ini.

Lebih lanjut, Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah menyatakan bahwa negara Islami adalah negara yang kepemimpinannya mengemban misi kenabian; yakni berdiri untuk memelihara keutuhan beragama dan menciptakan ketentraman di dunia. (Al-Imamatu maudhu’atun li khilafatin nubuwah fi hirasatid din wa siasatid dunya).

Di sisi lain, ada sebuah pendapat fikih yang bahkan bisa dijadikan argumen bahwa negara Indonesia ini bukan hanya bisa disebut sebagai negara Islami namun juga disebut sebagai negara Islam.

As-Sayyid Al-Habib Al-‘Alim Abdullah bin Umar bin Abi Bakr bin Yahya (1209-1265 H/1794-1849 M) seorang pakar fiqih asal Hadramaut Yaman yang cukup lama melakukan lawatan ke Hindia Belanda (cikal bakal Indonesia), pernah menyatakan bahwa status tanah Betawi dan Mayoritas Jawa adalah negara Islam atau Darul Islam meskipun saat itu berada dalam kepemimpinan Belanda. Pernyataan beliau ini kemudian dikutip oleh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitabnya, Bughyatul Mustarsyidin:

كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ عَلَى الامْتِنَاعِ مِنَ الْحَرْبِيِّينَ فِي زَمَنٍ مِنَ الْأَزْمَانِ يَصِيرُ دَارَ إِسْلَاٍم تَجْرِي عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَا بَعْدَهُ، وَإِنِ انْقَطَعَ امْتِنَاعُ الْمُسْلِمِينَ بِاسْتِيلَاءِ الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُولِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ. وَحِينَئِذٍ فَتَسْمِيَّتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُورَةً لَا حُكْمٍا. فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِي بَلْ وَغَالِبَ أَرْضِ جَاوَةْ دَارُ إِسْلَامٍ لِاسْتِيلَاءِ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ

Artinya,

“Setiap kawasan di mana orang Islam yang tinggal di sana mampu menolak (serangan) non-Muslim harbi pada suatu zaman dari berbagai zaman, maka kawasan itu menjadi negeri Islam yang di dalamnya berlaku hukum-hukum Islam pada zaman tersebut dan zaman setelahnya, meskipun kekuatan kaum Muslimin terputus sebab non-Muslim menguasainya, mencegahnya untuk memasukinya dan mengusirnya dari sana. Dalam kondisi dikuasai non-Muslim seperti itu, maka penamaan kawasan sebagai negeri perang (darul harbi) hanya dari sisi bentuk (lahiriah)-nya, tidak dari sisi hukumnya. Karena itu, dapat ketahui bahwa tanah Betawi dan bahkan mayoritas tanah Jawa adalah negeri Islam sebab sebelumnya pernah dikuasai oleh kaum Muslimin sebelum penguasaan non-Muslim,”

Dari sini bisa kita pahami bahwa jika saat dikuasai Belanda saja statusnya sudah negara Islam, apalagi sekarang ketika Indonesia ini dikuasai oleh bangsa sendiri, maka sangat bisa dipastikan statusnya sebagai Darul Islam.

Dengan demikian, sudah tidak perlu diragukan lagi bahwa status negara Indonesia ini sudah Islami karena melaksanakan nilai-nilai keislaman dalam peri kehidupannya dan bahkan menurut suatu pendapat fikih, Indonesia ini bahkan layak disebut sebagai negara Islam.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

*Artikel ini didukung oleh Protect Project, UNDP Indonesia, Uni Eropa, dan UNOCT