Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Saya mau tanya hukumnya belajar (khususnya agama) hanya lewat buku tanpa guru. Mohon penjelasannya, Min.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Islam menganjurkan kita untuk selalu mencari ilmu, baik ilmu agama ataupun ilmu umum. Keduanya sama-sama penting dalam kehidupan manusia. Jangan membedakan antara ilmu umum dan ilmu agama. Walaupun agak sulit untuk menguasai keduanya, paling tidak kita diharuskan untuk mengusai dasar-dasar ilmu agama, seperti cara berwudhu’, shalat, dan lain-lain. Demikian pula ilmu umum, ilmu dasarnya harus diketahui agar tidak mudah ditipu orang lain, semisal belajar membaca, berhitung, dan lain-lain.
Belajar ilmu apapun itu, baik ilmu agama ataupun ilmu umum, harus ada sumbernya. Tidak bisa dipikirkan sendiri, tanpa ada data dan sumber. Yang membedakan orang berilmu dengan tidak berilmu adalah orang yang berilmu memiliki data dan sumber dari apa yang dibicarakannya, sementara orang tidak berilmu tidak merujuk pada kedua hal itu. Karenanya, dalam ilmu pengetahuan apapun sumber itu harus valid dan bisa diuji kebenarannya.
Dalam ilmu agama misalnya, sejak awal para ulama menegaskan, ambil ilmu dari orang yang kompeten dan memang menguasai ilmu tersebut. Muhammad Ibnu Sirin mengatakan, “Ilmu itu bagian dari agama, perhatikanlah (selektif) dalam mengambil agama” (HR: Muslim). Maksudnya, jangan ambil ilmu dari sembarangan orang, apalagi yang berkaitan dengan ilmu agama.
Sama halnya kalau sakit, carilah dokter yang kompeten dan bertanggung-jawab. Kita tentu tidak mau berobat dengan dokter abal-abal. Dalam pengobatan saja kita tidak mau pakai dokter abal-abal, tentu dalam masalah agama kita harus selektif. Sekali lagi carilah guru yang memang punya latar belakang pendidikan agama dan menguasai persoalan yang akan kita pelajari. Gampangnya, kalau mau belajar al-Qur’an misalnya, carilah guru yang punya latar belakang pendidikan al-Qur’an dan diakui banyak orang mampu membaca al-Qur’an dengan baik.
Dibanding dulu, fasilitas belajar agama pada masa sekarang lebih mudah, apalagi dengan adanya media sosial di mana ada banyak konten keislaman yang bisa diakses dan dipelajari. Buku-buku keislaman pun begitu mudahnya ditemukan di berbagai toko-toko buku. Belajar agama melalui buku-buku keislaman, website keislaman, dan video pengajian tentu sangat dibolehkan. Tapi yang perlu diperhatikan adalah siapa penulis bukunya, redaktur website, dan pengisi video pengajiannya. Carilah penulis buku, redaktur/penulis website keislaman, ataupun narasumber video pengajian yang memang memiliki latar belakang pengetahuan Islam. Selektiflah dalam memilih narasumber. Kalau tidak tahu cara menyeleksinya, bertanyalah kepada orang yang lebih paham.
Tapi perlu digarisbawahi, tidak semua ilmu agama bisa dipelajari hanya melalui buku. Misalnya, belajar baca al-Qur’an, shalat, dan haji misalnya akan kesulitan praktiknya kalau hanya melalui buku. Makanya untuk bidang-bedang tertentu kita harus mencari guru, yang bisa mencontohkan kepada kita bagaimana cara baca al-Qur’an yang benar, shalat yang benar, dan praktik ibadah haji.
Jadi kesimpulannya, belajar agama melalui buku itu boleh, bahkan kita harus rajin membaca buku, tapi kita mesti memiliki guru agama atau teman yang mengerti agama agar kita bisa bertanya dan mendiskusikan lebih lanjut terkait buku yang sedang kita baca dan untuk mendapatkan pemahaman yang benar. Ini sama halnya dengan kita tidak bisa belajar ilmu kedokteran hanya melalui buku. Tetap harus ada guru yang mendampingi untuk mendapatkan pengetahuan yang benar dan tidak membahayakan orang lain.