
Islami.co (Jakarta) — Ketua PBNU bidang IT, Media, dan Advokasi, Savic Ali menanggapi pernyataan Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) terkait “sogokan hasanah”, menurutnya pernyataan tersebut kurang tepat jika disampaikan di publik luas. Hal ini karena kompleksitas fikih tidak mudah dan punya resiko disalahfahami.
“Kompleksitas fikih kalo dibawa ke publik luas punya risiko disalahpahami. Guyonan Mas Ulil (Ulil Abshar Abdalla, red.) tentang “sogokan hasanah” jelas tidak tepat,” tuturnya melalui akun X-nya (24/1).
Dalam fikih, menurutnya, memang ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa boleh mengambil hak sendiri dengan memberi sogokan, jika tidak ada jalan lain. Misalnya, ada kecelakaan tunggal, lalu motor tersebut disita oleh polisi. Saat orang tersebut hendak mengambil motornya, sang polisi minta tebusan. Karena tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan motor tersebut maka diperbolehkan, karena motor tersebut adalah haknya.
“Contoh dari ini misal kasus ada orang kecelakaan tunggal dan motor/mobil ditahan di kantor polisi, lalu setelah proses hukum selesai motor tidak bisa diambil karena polisinya minta uang. Ngasih uang demi ambil motor sendiri (hak) inilah yang diperbolehkan oleh sebagian pendapat,” lanjut Savic.
Aktivis 98 ini juga memberikan contoh lain dalam konteks motor yang hilang lalu ditemukan oleh polisi.
“Ato motor/mobil kita dicuri orang lalu malingnya ketangkep tapi kendaraan di tangan polisi. Ternyata untuk ambil motor/mobil tersebut harus ngasih sejumlah uang. Tindakan macam inilah yang dibolehkan oleh sebagian pendapat,” tambahnya.
Savic juga menuturkan, di negara hukum, memberikan suap seperti contoh-contoh tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum. Jika menemukan kasus demikian, seharusnya lapor ke instansi terkait, bukan memberi uang ke petugas.
Secara hukum memberi uang (meski) untuk kelancaran mengambil kembali hak kita (dalam kasus ini motor/mobil yg disita) adalah ilegal. Jika ada kasus seperti ini mestinya korban melapor ke instansi terkait, bukan memberi uang petugas. Tapi secara fikih ada pendapat yang ngebolehin,” tulisnya.
Savic juga menambahkan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak pernah memperbolehkan suap atau sogokan.
“PBNU gak pernah membolehkan suap/sogokan,” ujarnya kepada redaksi Islamidotco.
(AN)