Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan melalui voting terkait disahkannya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomer 2 tahun 2017 menjadi undang-undang.
Tujuh partai menerima Perrpu tersebut, yakni PDIP, PPP, PKB, Golar, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Sedangkan tiga fraksi, PKS, PAN dan Gerindra menolak. Namun penolakan tiga partai tersebut tidak berpengaruh karena sistem pengambilan keputusan melalui voting.
Menganggapi pengesahan Perppu menjadi undang-undang ini, Prof. Dr. Mahfudz MD memberikan tanggapan melalui akun twitternya.
(Perppu 1)- Dgn diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hr ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sdh tamat, tak bs hidup lg
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 24, 2017
Mahfudz menegaskan bahwa dengan disahkannya Perppu tersebut, ada tiga konsekuensi hukum yang berlaku.
Pertama, pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang karena Perppu tersebut telah menjadi Undang-Undang.
Kedua, Judical Review Perppu yang sedang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah kehilangan objek dan Mahkamah Konstitusi harus segera memberikan vonis bahwa permohonan tidak dapat diterima.
Ketiga, Jika Perppu yang telah sah menjadi Undang-Undang ini dijudical review kembali, dan dikabulkan, maka HTI harus tetap bubar, karena Vonis MK berlaku ke depan (prospektif).
Dari ketiga konsekuensi hukum tersebut, intinya Mahfudz ingin mengatakan bahwa riwayat HTI sebagai Ormas telah tamat.
Beberapa warganet menanggapi kicauan Mahfudz tersebut. Beberapa ada yang mendukung dan mengamini kicauannya dan beberapa ada yang nyinyir dan memberikan pertanyaan sarkastik.
Hanafi Pattyradja misalkan, melalui akunnya @HPattyradja mengatakan: “Kalau HTI dibubarkan persoalan di negara ini selesai ga sih…?”
Pertanyaan Hanafi ini dijawab oleh akun Ahmad, ia mengatakan: “Belum selesai, paling tidak tukang demo kurang satu.”
Sedangkan akun @garyisbaldi mengatakan bahwa pembubaran HTI ini adalah akal-akalan pemerintah membubarkan Ormas saja.
“habis HTI pasti FPI…udh kebaca..masa begitu prof cara negara bubarin ormas,” tuturnya.