“Apa hukumnya merayakan tahun baru?”
Pertanyaan itu sering muncul saat akhir tahun dan awal tahun baru Masehi. Karena meski jutaan orang selalu merayakan datangnya tahun baru, ada sebagian muslim yang memilih tidak merayakannya, karena dianggap bukan tradisi dan ajaran Islam. Bahkan ada yang sampai mengharamkannya, berdasar hadist Nabi yang berbunyi, “Man tasyabbaha bi qowmin fahuwa Minhum” yang artinya “Barang siapa yang meniru suatu kelompok, maka ia termasuk bagian kelompok itu”.
Perayaan tahun baru dianggap tradisi umat Kistiani, maka jika ada umat Islam yang ikut-ikutan merayakannya, secara tidak langsung dia sudah mengikhlaskan dirinya untuk menjadi bagian dari kelompok tersebut. Akan tetapi, bagaimana sebenarnya maksud hadist Nabi tersebut? Apakah benar maksudnya seperti yang dipahami banyak muslim awam?
Hadist ini cukup populer di kalangan muslim, terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Musnad Ahmad, Mushannaf Abi Syaibah dan lain-lain, sehingga dijadikan rujukan. Namun ulama hadist berbeda pendapat mengenai kualitas hadist ini, ada yang menshahihkannya dan ada pula yang melemahkannya. Hadist ini dinilai lemah karena di dalam silsilah sanadnya ada rawi (informan) yang bernama Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban.
Ia dikenal sebagai orang shaleh, zuhud, dan terpercaya (tsiqah), namun di penghujung usianya kualitas ingatan dan hafalannya mulai berubah, taghayyaran fi akhirihi. Al-Bani mengatakan, al-Bukhari pernah mengumpulkan hadis-hadis riwayat Abdurrahman bin Tsauban yang diriwayatkan ketika ingatannya masih kuat. Sedangkan hadis yang kita bicarakan ini tidak ada dalam kumpulan hadis al-Bukhari tersebut.
Dengan demikian, ada kemungkinan bila hadis ini diriwayatkan ketika ingatan Abdurrahman mulai melemah. Maka dari itu, sebagian ulama mendhaifkan hadis ini, sementara al-Bani tetap menguatkan hadis ini karena ada riwayat lain yang mendukung maknanya. Sehingga status hadisnya berubah menjadi hasan li ghairihi, yatiu hadis dhaif yang kualitasnya meningkat lantaran ada hadis shohih lain yang mendukungnya.
Adhim Abadi, penulis kitab ‘Aunul Ma’bud, menjelaskan bahwa hadis ini bermakna umum dan tidak hanya dibatasi dengan meniru prilaku non-muslim. Jadi siapa saja yang meniru gaya, prilaku, dan model suatu kelompok, maka secara tidak langsung dia sudah menjadi bagian dari kelompok yang mereka tiru, termasuk dalam hal ini gaya berpakaian. Akan tetapi, hal ini bukan berarti sama sekali kita tidak boleh meniru gaya dan model kelompok lain, sebab jika dipahami seperti ini alangkah sempitnya dunia ini.
Bagaimana tidak, dengan keterbukaan informasi dan pergaulan, saling meniru antar satu kelompok dengan kelompok lain itu sangat sulit dihindari. Kalau kita boleh jujur, ada banyak hal yang kita tiru dari orang non-muslim, terutama dalam masalah ilmu pengetahuan.
Lantas apakah serta merta peniruan itu langsung diklaim sebagai kefasikan? Tentu tidak. Sebab dalam beberapa hadis juga disebutkan bahwa Nabi juga suka menyisir rambutnya dengan gaya dan model sisiran rambut orang Yahudi. Artinya, tidak semua peniruan dimaknakan negatif, terkutuk, dan tercela.
Jika dicermati lebih dalam, sebenarnya titik tekan hadis ini lebih kepada subtansi yang kita tiru. Maksudnya, meniru gaya dan aktivitas kelompok lain itu diperbolehkan selama itu baik dan tidak melenceng dari koredor syariat dan yang tidak diperbolehkan itu adalah meniru keburukan kelompok lain.
Bagi kita umat Islam, mungkin acara perayaan tahun baru masehinya perlu dimodifikasi. Misalnya, dengan mengadakan pengajian, dzikir, seminar, atau bisa juga dengan acara budaya dan hiburan yang lebih bermanfaat untuk perubahan dan kemajuan bangsa Indonesia ke depannya.
Selamat Tahun Baru.