عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ
…. Jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, dan gigi dengan gigi… (QS; Al-Madinah; 45)
Tafsir:
Kalau diartikan secara formal itu sama saja dengan KTP bil KTP, kalau menghilangkan KTP punya orang harus mengganti KTP. Saya sangat tertarik dengan pendapat al-Asmawi, mantan Ketua Mhkamah Agung Mesir.
Yang penting ada dua prinsip yang menghukum dan mencegah, punishment dan prevention dalam istilah bahasa Inggris, dalam istilah bahasa Arabnya al-‘uqubah wa al-difa’.Kalau dua unsur ini ada maka tiap jinayat (hukum pidana) ada.
Jadi disini diartikan bahwa setiap kesalahan harus ditindak, dihukum, dan dicegah jangan sampai diulang.Adapun bentuknya terserah kepada kita.
Sumber: K.H. Abdurrahman Wahid; Misteri Kata-kata, hal: 36-37