مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ
Apa yang diberikan Allah kepada utusan-Nya sebagai pungutan fai’ dari kaum non muslim (sekitar Madinah), hanya bagi Allah, utusan-Nya, sanak keluarga terdekat, anak-anak yatim, kaum miskin dan pejalan kaki untuk meuntut ilmu dan beribadat, agar supaya harta yang terkumpul tidak hanya beredar dikalangan kaum kaya saja di lingkungan kalian
(QS al-Hasyr:7)
Tafsir:
Ayat itu menjadi bukti bahwa Islam lebih mementingkan fungsi pertolongan kepada kaum miskin dan menderita, dan tidak memberikan perhatian khusus tentang bentuk Negara yang diinginkan?
Sumber: GD, Islam sebuah ajaran kemasyarakatan- Duta Masyarakat 24 mei 2002