Syekh Nawawi: Berhati-hatilah Saat Istinja’ Dalam Keadaan Berpuasa!

Syekh Nawawi: Berhati-hatilah Saat Istinja’ Dalam Keadaan Berpuasa!

Melakukan istinja’ saat puasa perlu berhati-hati, karena dapat membatalkan puasa.

Syekh Nawawi: Berhati-hatilah Saat Istinja’ Dalam Keadaan Berpuasa!
Toilet di stasiun Jatinegara (foto: www.kompasiana.com)

Puasa Ramadhan sudah menjadi kewajiban umat Islam di seluruh dunia. Dalil kewajibanya juga sudah sangat jelas, yaitu dalam Al-Quran dan hadis. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqhu ala al-Mazaahibi al-Arbaah mengatakan, bahwa kewajiban puasa juga sudah menjadi ijmak (konsensus), tidak ada satupun dari umat Islam yang menentangnya, dan barang siapa yang menentang kewajiban puasa ramadan, maka dia dihukumi keluar dari agama Islam. istinja

Walaupun sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis, ada beberapa permasalahan puasa ramadan yang luput dari penjelasan Al-Quran dan Hadis. Di sinilah peran para ulama untuk menjelaskan masalah yang luput itu, dan tentu tetap berpedoman pada dalil syariat yang ada. Kita bisa melihat penjelasan para ulama, baik yang panjang lebar maupun ringkas, terkait puasa Ramadan. Ulama Indonesia pun juga ikut andil dalam menjelaskan semua hal itu, seperti apa yang dilakukan Imam Nawawi al-Bantani.

Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kaasyifatu Sajaa, menjelaskan beberapa pembahasan tentang puasa ramadan, dari pembahasan tentang waktu kewajiban puasa Ramadhan itu dimulai, hingga pembahasan mengenai sesuatu yang membatalkan puasa. Imam Nawawi al-Bantani juga menjelaskan pembahasan terkait puasa, yang mungkin tidak terpikirkan dari kita. Salah satunya yaitu, Imam Nawawi al-bantani mengatakan untuk berhati-hati ketika ber-istinja saat puasa.

Imam Nawawi al-Bantani berkata:

وينبغي الاحتراز حالة الاستنجاء لأنه متى أدخل طرف أصبعه دبره أفطر ولو أدنى شيء من رأس الأنملة، وكذا لو فعل به غيره ذلك بإذنه.

Artinya: Seyogyanya untuk berhati-hati ketika beristinja, karena ketika seseorang memasukan ujung jarinya ke dalam lubang duburnya, maka puasanya menjadi batal, meskipun yang masuk ke dalam lubang dubur tersebut kurang (ukuranya dari ujung jari) seperti ujung tepi jari. Begitu juga apabila yang melakukan hal tersebut orang lain dengan seizinya.

Dari penjelasan Imam Nawawi al-Bantani di atas, beliau memperingatkan untuk berhati-hati ketika ber-istinja, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang dubur dengan disengaja, seperti ujung jari, dsb. Kenapa hal tersebut bisa membatalkan puasa?

Sebagaimana kita ketahui, salah satu rukun puasa ialah menahan dari segala sesuatu yang bisa membatalakan puasa, salah satunya ialah memasukan suatu benda secara disengaja ke dalam rongga yang ada di tubuh manusia, seperti lubang dubur. Maka, apabila ada seseorang yang beristinja, kemudian ia tidak berhati-hati, sehingga secara sengaja memasukan sesuatu ke dalam lubang duburnya seperti ujung jari, maka puasanya menjadi batal. (AN)