Surat Terbuka untuk Para Dewan yang Kesulitan Mengesahkan RUU PKS

Surat Terbuka untuk Para Dewan yang Kesulitan Mengesahkan RUU PKS

Surat untuk wakil rakyat yang enggan sahkan RUU PKS

Surat Terbuka untuk Para Dewan yang Kesulitan Mengesahkan RUU PKS
Aksi masyarakat sipil dalam mendukung pengesahan RUU PKS Source: IG @women.research.institute dimuat ulang juga di akun @safiragayatri

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Apa kabar para wakil rakyat? Semoga Anda selalu diliputi kebaikan agar hati nurani tetap jernih memandang persoalan bangsa yang tak ada habisnya. Wakil rakyat adalah harapan besar mewujudkan tatanan bangsa yang adil dan beradab. Entah, harapan saya terlalu naif atau memang wakil rakyat bisa diandalkan.

Wallahua’lam

Izinkan saya warga negara untuk menyapa Anda, walau entah coretan sederhana ini apakah bisa sampai di layar smartphone Anda. Namun hanya inilah yang bisa saya lakukan sebagai warga yang tak punya akses berbincang langsung dengan wakilnya. Saya adalah warga yang percaya bahwa usaha sekecil apapun memberi dampak besar, entah nanti, atau kapan pun itu.

Perkenalkan saya seorang lelaki muslim yang kebetulan kuliah di sebuah kampus negeri. Di kampus tersebut saya melihat betapa indahnya dunia keilmuan. Saya dipertemukan dengan banyak orang hebat dan berdiskusi tentang apapun. Bahkan ide-ide Marxisme yang diberangus aparat jalanan bisa dikaji dengan begitu bebas. Saya bersyukur karena kampus di negeri kita masih dijaga kewarasannya.

Namun ada satu hari di mana perasaan saya remuk redam. Seorang mahasiswi mengadu nasibnya karena kasusnya tak pernah ditindaklanjuti. Ia menceritakan kasusnya pada pers kampus karena tak tahu harus mengadu ke mana lagi.
Alkisah, mahasiswi tersebut mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di sebuah wilayah. Satu waktu, ia mengalami kasus kekerasan seksual dari teman lelakinya. Ketika ia mengadu pada kampus, kampus sebenarnya sudah berusaha untuk menyelesaikan. Namun jalur yang ditempuh jauh dari harapan mahasiswi tersebut.

Kampus menyalahkan sang mahasiswi karena melibatkan pihak pendamping dari luar kampus, memberinya nilai buruk, dan dianggap turut menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual tersebut! Sudah diperkosa, dipersalahkan pula. _Victim blaming!_ Ia bahkan diminta untuk menerimanya sebagai pengalaman hidup dan menyamakan kasusnya seperti kucing yang diberi ikan asin.

Sungguh, sebuah sikap yang membuat orang waras akan marah. Saya pun marah ketika membaca kisah yang dialami mahasiswi tersebut. Namun saya kemudian bertanya-tanya, sebenarnya kemarahan ini lebih tepat ditujukan kepada siapa, sih?
Sejak tahun 2008 Komnas Perempuan merilis catatan tahunan (CATAHU). Dalam lima tahun terakhir jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) selalu di atas 250.000 kasus. Di tahun 2019 jumlahnya bahkan lebih dari 400.000 kasus!

Komnas Perempuan mencatat dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%). Angka-angka tersebut masih merupakan fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman!

Padahal Nabi pernah menyebut ibu sebagai sosok yang harus dihormati sebanyak tiga kali. Sementara Nabi hanya menyebut bapak sekali.

Saya kemudian mulai mengikuti perkembangan penanganan kasus mahasiswi tersebut. Sejak November 2018 hingga awal 2019 kasus tersebut terus diberitakan oleh media. Namun persoalan muncul di awal Februari di mana kampus memilih jalur ‘damai’ dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Ternyata, ada persoalan mendasar mengapa keadilan sangat sulit didapatkan para penyintas kasus perkosaan. Hal ini saya sadari ketika mengetahui sebuah tim yang dibentuk kampus menyebut kasus mahasiswi itu hanya kasus asusila, bukan pelecehan seksual.

Kesimpulan tersebut dibantah oleh anggota tim dengan mengeluarkan dissenting opinion. Ia tidak mau mengkhianati keilmuan yang digelutinya. Ia secara terbuka menyatakan bahwa kasus yang menimpa mahasiswi masuk ke ranah kekerasan seksual dan merupakan kejahatan berat.

Salah satu masalah mendasarnya kampus tidak memiliki payung hukum untuk menyebut kasus sang mahasiswi sebagai kasus kekerasan seksual. Jika dirunut, ternyata negara juga tidak memiliki undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Definisi kekerasan seksual sendiri masih mengambang. Untuk itu usulan adanya undang-undang yang mengatur hal ini sangat diperlukan. Demi melindungi perempuan-perempuan yang kita sayangi. Termasuk perempuan dalam kehidupan para anggota dewan yang terhormat.

Inilah kesempatan kita—terutama para dewan—untuk berbuat demi kemanusiaan, melindungi yang harus dilindungi.

Sebagai muslim kita tentu percaya bahwa hidup hanya sementara. Untuk itu apapun posisi kita dalam kehidupan ini semestinya bisa digunakan untuk kemanfaatan. _Khairu an-naas anfa’uhum li an-naas_. Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Juga sebagai dewan, undang-undang yang disusun semestinya bisa berpihak pada ~tuan tambang~ kemanusiaan.

Namun hati saya teriris ketika Marwan Dasopang membuat pernyataan yang mengejutkan. Di tengah lemahnya perlindungan hukum di Indonesia terhadap para penyintas kekerasan seksual, anggota DPR RI itu mengatakan akan menarik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas 2020.

Pernyataan politisi Partai Kebanggan Bangsa itu pun membuat jalan RUU PKS semakin terjal. Lebih menyakitkan, tidak ada jaminan bahwa pajak yang kami bayarkan secara rutin akan menggaji orang-orang yang akhirnya mampu mengetuk palu pengesahan itu di tahun mendatang. Ironis, memang.

Alasannya pun klise, _cringe_, _wa akhwatuha_. Sulit, katanya. Mohon maaf, tuan dan puan wakil rakyat. Sesulit apakah sebenarnya mengesahkan undang-undang yang bahkan naskahnya sudah dikaji secara serius? Bukankah tuan dan puan ahlinya membuat undang-undang meski tanpa pelibatan rakyat?

RUU PKS adalah RUU yang prosesnya sesuai prosedur, bahkan masuk dalam doa banyak hamba yang dizalimi. Mereka hanya bisa pasrah karena negara tak mampu menjadi pelindung di kala susah.

Saya setuju dengan Pak Lukman Saifuddin. Jika wakil rakyat kesulitan, bicaralah. Segenap rakyat akan membantu dengan sepenuh hati. Insya Allah masih banyak masyarakat yang memiliki hati nurani.

Apakah dewan terpengaruh suara fitnah bahwa RUU ini melegalkan zina dan perilaku yang dianggap menyimpang lainnya? Padahal kita tinggal temukan saja pihak yang pro dan kontra. Kita buka sama-sama draftnya. Berikut saya lampirkan linknya (https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf). Dari situ akan terlihat jelas siapa yang gagal paham lalu menebar kabar bohong tak berkesudahan.

Para wakil rakyat yang dirahmati Allah. Saya mendengar banyak kesalahan memahami RUU PKS ini, di antaranya melegalkan aborsi. Di RUU tersebut pemaksaan melakukan aborsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Jika ada seseorang memaksa orang lain melakukan aborsi, maka akan dipidana. Poin ini membuat RUU PKS dianggap melegalkan aborsi.

Oleh orang yang baru belajar baca pun, kita bisa melihat bahwa yang demikian hanyalah perbuatan orang yang salah paham dan pahamnya salah. Lalu mengapa kita mengorbankan kepentingan keselamatan banyak individu demi menuruti orang yang masih tersesat sejak dalam pikiran?

Kita bisa lihat bagaimana RUU PKS mendefinisikan mana saja yang disebut perbuatan kekerasan seksual. Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan
i. penyiksaan seksual.

Sembilan kriteria tersebut jika ditinjau dari agama Islam pun sangat ditolak. Islam jelas menolak pelecehan seksual dan segala bentuk pemaksaan dalam hubungan pernikahan. Pernikahan dalam Islam adalah sebuah relasi suci yang terbentuk atas asas kepatuhan pada Allah SWT. Jika ada pemaksaan, tentu mencederai nilai-nilai kesucian itu sendiri.

Mengapa sesuatu yang mendukung kebaikan ditolak dan dituduh tidak sesuai dengan nilai-nilai agama? Jangan-jangan yang menuduh itu adalah orang yang tidak membaca utuh draft undang-undang itu. Misal pun membaca, bisa jadi mereka salah paham atau pahamnya yang salah. Lalu mengapa kita mengorbankan kepentingan keselamatan banyak individu demi menuruti orang yang masih tersesat sejak dalam pikiran?

Semoga saja pernyataan Komisi VIII ini bagian dari strategi memancing atensi publik. Sudah jadi rahasia umum kalau dewan kerap menggunakan strategi bak komedi. Apa yang dikatakan tak pernah dijalankan. Bisa jadi ketika banyak publik menyuarakan kekecewaannya, DPR akan melakukan percepatan pembahasan lalu mengesahkannya.

Namun jika kali ini pernyataan DPR serius, izinkan saya bertanya satu hal. Pertanyaan yang banyak rakyat pendam ketika melihat berbagai sepak terjang aneh yang terjadi di senayan.

Wahai Wakil Rakyat, mengapa begitu sulit melindungi rakyat?

Mohon maaf apabila pertanyaan itu terlalu jujur. Maklum, sebagai rakyat saya sudah lelah berpura-pura untuk memaklumi segala kerancuan ini. Meski demikian sebenarnya saya memiliki banyak unek-unek terkait RUU PKS dan bagaimana DPR mengabaikannya. Tentu ada pendapat dan tanggapan saya. Namun, lebih baik saya simpan agar politik tak semakin panas.

Semoga tuan dan puan wakil rakyat selalu sehat dan tidur dengan nyenyak.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

*Analisis ini hasil kerjasama Islami.co & RumahKitaB*

 

*Keterangan foto: Aksi masyarakat sipil dalam mendukung pengesahan RUU PKS.. Source: IG @women.research.institute dimuat ulang juga di akun @safiragayatri