Secara lahiriyah, puasa adalah menahan makan dan minum, serta segala hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satu yang dapat membatalkan puasa yaitu sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, atau dalam istilah fiqh, biasa disebut jauf. Seperti hidung, mulut, dan telinga. Atau pengobatan dengan cara memasukkan sesuatu dari dua jalan, qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Selain dari lubang-lubang yang telah disebutkan, maka tidaklah membatalkan puasa.
Kemudian, bagaimana hukumnya melakukan suntik insulin saat berpuasa? Bukankah ada cairan yang masuk ke dalam tubuh? Perlu diketahui sebelumnya bahwa suntik insulin adalah pengobatan yang dilakukan pada penderita diabetes untuk memenuhi kebutuhan insulinnya. Insulin sendiri merupakan hormon yang diproduksi oleh kelenjar pankreas untuk membantu mengendalikan kadar gula darah. Sehingga ketika produksi hormon ini kurang atau tidak optimal, akan menyebabkan penumpukan gula di dalam darah. Dan biasanya suntik insulin ini dilakukan 30 menit sebelum makan.
Lantas, apakah melakukan suntik insulin membatalkan puasa atau tidak? Dan bolehkah seseorang melakukan suntik insulin setengah jam sebelum berbuka?
Dilansir dari laman resmi Dar Al-Iftaa (lembaga fatwa Islam Mesir). suntik insulin tidaklah membatalkan puasa.
لا مانع شرعًا من أخذ حقن الأنسولين تحت الجلد أثناء الصيام، ويكون الصيام معها صحيحًا، لأنها وإن وصلت إلى الجوف فإنها تصل إليه من غير المنفذ المعتاد ومن ثَمَّ يكون الصوم معها صحيحًا
“Tidak ada larangan secara syar’i untuk orang yang melakukan suntik insulin di bawah kulit pada saat berpuasa. Puasanya tetap sah. Sebab andai kata insulin itu masuk ke dalam rongga tubuh, masuknya itu bukan melalui rongga yang biasa (dapat membatalkan puasa, seperti mulut atau hidung). Maka dari itu, suntik insulin tidak membatalkan puasa.”
Maka jelas bahwasanya cairan yang masuk selain melalui rongga tubuh yang terbuka (mulut, hidung, telinga, anus, dan kemaluan) tidak membatalkan puasa. Dalam hal ini, suntik insulin tidak membatalkan puasa karena cairan dimasukkan melalui kulit. Sama seperti suntikan lainnya, seperti vaksin pun tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.