Sujud sangat identik dengan agama Islam. Beberapa orang bahkan menjadikan sujud sebagai identitas untuk menunjukan bahwa dirinya beragama Islam. Seperti halnya para pemain sepakbola yang menjadikan sujud atau lebih tepatnya sujud syukur sebagai gestur dalam merayakan gol.
Dalam literatur fikih sujud yang diperbolehkan untuk dilakukan di luar shalat hanya ada dua, sujud tilawah dan sujud syukur. Sujud tilawah adalah sujud yang disyariatkan (sunah) ketika membaca ayat sajdah dalam Al-Quran.
Selain untuk dua tujuan di atas, melakukan sujud hukumnya adalah haram. Seperti dikatakan Syaikh Al-Malibari di dalam bukunya yang berjudul Fath al-Mu’in:
ولا يحل التقرب إلى الله تعالى بسجدة بلا سبب ولو بعد الصلاة
“Tidak boleh melakukan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa ada tujuan yang jelas. Meski hal tersebut dilakukan setelah salat.”
Lantas, melakukan sujud dalam rangka merayakan gol bagi pemain sepak bola atau yang dilakukan dalam amalan-amalan tertentu, apakah diperbolehkan?
Untuk pemain sepak bola, meski tujuan melakukan sujud sudah tepat yakni untuk mensyukuri datangnya nikmat namun terkendala di beberapa rukun dan syarat. Sebab mereka jelas melakukan sujud tanpa didahului takbir dan diakhiri dengan salam.
Untuk hal ini ada solusi dalam mazhab Hanbali yang mengatakan sujud tilawah (dan sujud syukur pastinya) tidak perlu didahului dengan takbir dan tidak perlu juga diakhiri dengan salam (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 24/223-225).
Namun yang perlu dicatat, sujud ini tetap disyaratkan hal-hal yang disyaratkan dalam shalat, seperti suci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Akan tetapi, bila hal itu tidak memungkinkan karena beberapa kondisi, maka pendapat yang tidak mensyaratkan wudhu bisa digunakan.
Wallahu A’lam.