Kondisi Palestina belakangan lebih memprihatinkan, kata studi terkini yang dilakukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Ditambah, berdasarkan studi itu, pendudukan yang dilakukan Israel selama lebih dari setengah abad itu membuat rakyat Palestina miskin dan kehilangan hak atas pembangunan di negeri mereka.
Untuk itulah, studi tentang perdagangan dan pembangunan (United Nations Conference on Trade on Development/UNCTAD) ini memberi pengertian lebih dan pernyataan bahwa israel dan publik internasional selayaknya bertanggung jawab atas pemenuhan hak warga palestina berdasarkan hukum internasional. Kenapa? Karena, hal itu guna menghindari tindakan untuk menghambat pembangunan di Palestina
“Masyarakat internasional mesti memikul tanggung jawab guna mendorong pembangunan wilayah palestina yang diduduki Israel,” tutur Mahmoud ElKhafif, kordinator pendampingan Rakyat Palestina UNCTAD seperti dikutip Antara.
Israel dan publik internasional, tambahnya, harus memastikan bahwa pendudukan tidak terjadi lagi dan menjadikan pendudukan itu berbahaya bagi warga. Ujungnya tentu saja kesejahteraan bagi warga.
Studi yang dilakukan itu bertajuk The Economic Cost of The Israeli Occupation for the Palestinian People and their human Right to development: Legal Demention. Sederhananya, studi ini coba mengulik relasi antara beban ekonomi dan efeknya pada pendudukan yang dilakukan Israel di wilayah palestina.
Data yang ditemukan dalam studi tersebut menyebutkan, di bawah pendudukan Israel, rakyat Palestina kehilangan hak-hak mereka, baik dalam ekonomi, sosial maupun kesempatan lainnya.
Tentu saja studi ini kian meneguhkan posisi Palestina yang memang harus merdeka, tidak bisa tidak. Apalagi, disebutkan bahwa Israel telah mendapatkan bnegitu banyak keuntungan dan menihilkan peranan warga Palestina, termasuk keberadaan tembok pemisah di Tepi Barat Jordan yang kian memojokkkan Palestina.
Dalam studi tersebut juga dinyatakan bahwa publik internasional juga wajib mendukung pembangunan yang merata bagi warga palestina dan memastikan Israel mematuhi hukum internasional terkait ini. Harusnya tidak ada lagi pendudukan di tanah Palestina.