Islam memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap kesehatan dan kebersihan. Kadar perhatian ini, misalnya terlihat jelas pada sebuah hadits:
“Kesucian merupakan separuhnya iman” (H.R. Muslim).
Pengertian kebersihan dan kesucian yang dimaksud oleh Islam tentu sangat luas, yang mencakup kebersihan dan akidah yang salah, sifat-sifat yang tercela, serta tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
Dalam istilah sufi, upaya penyucian itu disebut al-takhalli yakni terbebasnya seseorang dari akhlak yang tercela dan dosa. al-takhalli selanjutnya disusul dengan al-tahalli, yaitu menghiasi diri dengan akhlak danperbuatan baik. setelah itu seseorang akan mencapai al-tajalli.
Dengan demikaian, Islam menekankan keseimbangan antara lahir dan bathin, jiwa dan raga, material dan spiritual, dunia dan ukhrawi. Keseimbangan ini terwujud dalam masalah kebersihan. Sebagai agama, Islam tidak hanya memerintahkan umatnya membersihkan hati dan akhlak, tapi juga badan secara keseluruhan, yang salah satu caranya adalah dengan bersiwak (menyikat gigi) secara rutin.
Sebenarnya bersiwak bukanlah perkara baru bagi umat ISlam. Bukan 100 atau 200 tahun yang lalu mereka baru mengenalnya. Jauh sebelum itu, lebih dari lima belas abad yang lalu Rasulullah Saw. telah memrintah umatnya untuk membiasakan diri bersiwak sebagai terlihat dalam banyak hadits, seperti termaktub dalam kitab Shahih Muslim: I, 24 dan Jawahir al-Bukhari; 84.
Misalnya diriwayatkan dari orang tua Abu Burdah bahwa beliau pernah menemui Rasulullah Saw, dalam keadaan bersiwak. Bahkan tradisi bersiwak sudah dimulai Nabi Ibrahim A.S. (al-Bajuri: I; 42).
Berangkat dari beberapa hadits tersebut, para ulama berkesimpulan bersiwak hukumnya sunnah. Anjuran bersiwak berlaku kapan dan di mana saja kecuali bagi orang berpuasa setelah lingsir matahari (zawal) sampai terbenam. Bersiwak pada saat itu hukumnya makruh, pengecualian ini berangkat dari sebuah hadits yang menginformasikan bahwa bau mulut orang berpuasa yang tidak sedap itu di sisi Allah Swt. lebih wangi dari pada minyak misik. Jika Allah Swt. menyukai hal itu, sudah seyogyanya tidak dihilangkan.
Sebenarnya masalah ini termasuk persoalan khilafiyah (materi perdebatan). Terbukti ada ulama yang tidak menghukumi makruh. (al-Bajuri: I; 43). Meskipun secara umum bersiwak dianjurkan , ada waktu-waktu tertentu bersiwak lebih ditekankan dari pada saat yang lain.
Waktu yang sangat dianjurkan bersiwak adalah ketika hendak mengerjakan shalat sebelum berwudlu, membaca al-quran, hadits, atau ilmu-ilmu syar’i, sebelum dn asetelah tidur, dan ketika bau mulut berubah menjadi tidak sedap akibat makan bawang, pete, dan sejenisnya, atau karena diam terlalu lama.
Dari segi alat, menurut para ulama, segala benda kasar yang biasa menghiangkan kotoran yang menempel pada gigi dapat digunakan untuk bersiwak, seperti kayu arak (kayu siwak), dan kain.
Jadi bersiwak tidak harus menggunakan sikat dan pasta gigi seperti yang selama ini kita kenal. Kalau misalnya tidak mampu membeli pasta gigi, kita bisa bersiwak dengan kayu siwak yang banyak diperjualbelikan, atau meminta kepada orang yang pulang dari tanah suci Makkah.
Kayu itu sangat murah, dan tidak membutuhkan pasta gigi. Jadi sangat praktis dan ekonomis. Hasilnya pun tidak kalah dari sikat yang biasa kita pakai dengan pasta gigi sehari-hari. Para ulama tidak hanya membahas dari segi hukum bersiwak, mereka juga menjelaskan faedahnya.
Sebagaimana termaktub dalam kitab al-Iqna’ : I; 214, denganbersiwak kita mendapatkan beberapa keuntungan, memperoleh ridha Allah, melipatgandakan pahala ibadah, menjadikan gigi lebih putih dan bersih, menghilangkan bau mulut yang tidak sedap, memperkuat gusi, memperlambat tumbuhnya uban di kepala, punggung tetap lurus (tidak bengkok), mempertajam kecerdasan dan memertajam penglihatan.
Karena itu, kalau umat Islam masih kurang memperlihatkan masalah kesehatan khususnya bersiwak, jelas hal itu lebih karena masih sempitnya pemahaman tentang ajaran agama, di samping keminiman kesadaran akan arti penting kesehatan secara umum, akibat tingkat rendahnya tingkat pendidikan dan kemiskinan.
Kebersihan merupakan salah satu masalah yang sangat ditekankan oleh Islam, tetapi kurang mendapat perhatian dengan semestinya oleh umatnya, justru umat lain yang mengamalkan.