Shalat jamaah sangat dianjurkan dalam Islam, pahalanya pun berkali-kali lipat dibandingkan shalat sendirian. Selain pahala shalat jamaah, ada pula pahala keutamaan shaf shalat terdepan. Dalam riwayat dari jalur Barra bin Azib Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada (orang yang berada) pada shaf pertama” (HR Ibnu Majah)
Ibnu Rusyd dalam kitabnya, Bidayatul Mujtahid mengatakan bahwasanya jumhur ulama telah bersepakat atas anjuran shalat pada shaf pertama. Lalu apakah keutamaan itu berlaku juga bagi perempuan yang shalat berjamaah bersama laki-laki?
Mengenai hal ini, Imam Ibnu Majah dalam sunannya meriwayatkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda “Sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang terdepan. Dan sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang terdepan dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir”
Muhammad Fuad Abdul Baqi mengatakan, makna shaf terbaik di sini adalah pahala yang paling banyak. Sedangkan shaf terburuk yaitu pahala yang paling sedikit.
Berdasarkan hadis di atas, shaf terbaik bagi laki-laki adalah yang terdepan dan yang terburuk yakni yang terbelakang. Sebaliknya, shaf paling baik bagi perempuan adalah yang terbelakang dan yang terburuk adalah yang terdepan.
Hal ini dikarenakan shaf terdepan bagi perempuan adalah yang paling dekat dengan laki-laki. Posisi tersebut lebih memungkinkan baginya untuk memandang laki-laki ketika shalat, bahkan bisa mengurangi kekhusyuan dalam shalat.
Oleh karena itu, perempuan dilarang untuk mengangkat kepalanya terlebih dahulu sebelum jamaah laki-laki bangun dari ruku dan sujudnya, tujuannya agar jamaah perempuan tidak melihat aurat laki-laki. Sebagaimana perkataan Sahl bin Sa’ad:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ، كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ، وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ: لاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا
Sahal berkata “Beberapa orang shalat bersama Nabi dengan cara mengikatkan sarung di leher mereka seperti tingkah anak-anak, seseorang berkata kepada jamaah perempuan “Janganlah mengangkat kepada kalian sebelum kaum laki-laki duduk sempurna” (HR Bukhari dan an-Nasai)
Jika sebab dari penentuan shaf terbaik ini untuk menghindari pandangan perempuan dan laki-laki, maka hadis tersebut hanya berlaku apabila shalat berjamaah dilaksanakan bersama antara laki-laki dan perempuan, itu pun jika tidak ada penghalang (satir) antara shaf laki-laki dan perempuan.
Namun jika shalat berjamaah hanya dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, atau bergabung namun terhalang oleh tembok atau satir, maka posisi shaf terdepan tetap yang paling utama, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan.
Wallahu a’lam bis showab