Sertifikasi Penceramah Menag Ditolak Sejumlah Pihak, Sekjend MUI Siap Mundur Jabatan Jika Program itu Lanjut

Sertifikasi Penceramah Menag Ditolak Sejumlah Pihak, Sekjend MUI Siap Mundur Jabatan Jika Program itu Lanjut

Sertifikasi Penceramah Menag Ditolak Sejumlah Pihak, Sekjend MUI Siap Mundur Jabatan Jika Program itu Lanjut

Balighu anni walau ayah (Sampaikanlah dariku, meski hanya satu ayat),” begitu Nabi Muhammad SAW pernah bersabda.

Rupanya, dalil itu seringkali menjadi motivasi umat Muslim buat mendakwahkan Islam. Hanya saja, mereka terkadang berdakwah dengan tidak mengukur kapasitas diri.

Walhasil, fenomena pendakwah nir-ilmu dan nir-akhlaq semakin meruah. Apalagi belakangan ini, nyaris sulit untuk menemukan dakwah yang tulus, yang tidak tercemai oleh kepentingan politik dan komunal.

Barangkali, atas dasar itu menteri Agama Fachrul Razi menggagas program sertifikasi penceramah, sejak awal ia menjabat. Tujuannya adalah untuk mencegah tersebarnya ajaran-ajaran provokatif dan paham-paham radikal kepada masyarakat lewat masjid-masjid atau tempat ibadah lainnya.

Kabarnya, sertifikasi itu ditargetan bisa bergulir pada bulan ini. Untuk target awal, program ini bisa diikuti 8.200 penceramah. Kementerian Agama akan melibatkan sejumlah lembaga seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). MUI dan ormas Islam lainnya juga akan dilibatkan.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas punya pendapat lain. Dia mengatakan akan mundur dari jabatan jika program penceramah bersertifikat terus dilanjutkan oleh Kementerian Agama.

“Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerima (program ini), maka ketika itu juga saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2020.

Menurut Anwar, sikap Menteri Agama yang selalu bicara tentang radikalisme telah mendiskreditkan dan menyudutkan umat Islam.

“Maka dari itu, saya secara pribadi menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat ini,” ujarnya.

Beririsan dengan itu, Muhammadiyah, lewat  Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai sertifikasi penceramah lepas belum diperlukan.

“Penceramah swasta sukarela, sebagai panggilan tugas agama, mereka tidak usah dibatasi apalagi pakai sertifikat segala, kecuali mereka mau diangkat jadi ASN dan dapat gaji,” ujar Dadang, dikutip Tempo.co.

Dadang mengatakan, lain halnya jika dai itu berasal dari aparat pemerintah dan dai profesional. Menurut dia, kalangan tersebut bisa disertifikasi.

“Penceramah resmi seperti ASN pegawai Depag silakan bersertifikat,” ujar dia.

Yah, apa-apa yang berbau administrasi itu memang bakal rumit. Apalagi ini perkara dakwah, satu hal yang semestinya dilakukan dengan kesadaran adiluhung, tulus, dan murni. Atau, mungkin setelah ini akan ada profesi baru: ustadz magang!